Sejarah Perayaan Imlek Indonesia: Dilarang Dirayakan di Muka Umum hingga Ditetapkan Menjadi Libur Nasional
Ilustrasi Sejarah Perayaan Imlek Indonesia: Dilarang Dirayakan di Muka Umum hingga Ditetapkan Menjadi Libur Nasional-Foto: Freepik-
Pelarangan ini berlanjut selama era Orde Baru dari tahun 1968 hingga 1999, di mana perayaan Imlek dilarang di muka umum berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14/1967.
Namun, setelah era Orde Baru, pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967, memberikan kebebasan kepada masyarakat Tionghoa untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.
Pada tahun 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif, dan pada tahun 2003.
Presiden Megawati Soekarnoputri secara resmi menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Perayaan Imlek di Indonesia kini menjadi ajang bersatu antara etnis Tionghoa dan berbagai suku bangsa lainnya, mencerminkan keragaman budaya yang dihormati dan dirayakan bersama.
Dengan diterapkannya kebijakan yang mendukung perayaan Imlek, Indonesia memperkuat keberagaman dan menghormati warisan budaya masyarakat Tionghoa.