Status Oknum PPK-PPS Dibekukan, sudah Ajukan Pengunduran Diri

KPU--

Karenanya, hal tersebut akan diteliti terlebih dahulu. "Saat ini status anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu tersebut sudah dibekukan. Nantinya akan dilakukan rapat pleno, paling lambat 31 Januari 2024 sudah ada keputusan," ungkapnya. 

Sebelumnya, sempat viral di media sosial bocoran komunikasi melalui WhatsApp anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu. Mereka  terindikasi mengkondisikan suara 3 calegdalam satu paket dengan pemberian uang Rp450 ribu per suara.(kur)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan