Status Oknum PPK-PPS Dibekukan, sudah Ajukan Pengunduran Diri
Editor: Dede Sumeks
|
Jumat , 26 Jan 2024 - 22:58
KPU--
Karenanya, hal tersebut akan diteliti terlebih dahulu. "Saat ini status anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu tersebut sudah dibekukan. Nantinya akan dilakukan rapat pleno, paling lambat 31 Januari 2024 sudah ada keputusan," ungkapnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial bocoran komunikasi melalui WhatsApp anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu. Mereka terindikasi mengkondisikan suara 3 calegdalam satu paket dengan pemberian uang Rp450 ribu per suara.(kur)