Kumpulkan Bukti, Dalami Kerugian, Kapolres OI: Tak Bisa Sekonyong-konyong Tetapkan Tersangka
AKBP Andi Baso Rahman-Foto: Ist-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya oknum kepala desa (kades) di Ogan Ilir (OI) masih dalam pembahasan. Penyidik Polres libatkan unsur Bawaslu dan Kejaksaan OI.
Waktu yang tersedia 14 hari kerja, akan berakhir pada 30 Januari mendatang. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Melengkapi bukti-bukti terkait.
"Bukti- bukti harus dipenuhi dulu, juga apa yang menjadi kerugian, itu harus kita telusuri. Termasuk pasal yang disangkakan, apakah memenuhi unsur atau tidak," katanya, kemarin (26/1).
AKBP Andi menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk menetapkan tersangka. "Bagian mana yang dikatakan kerugian, yang mana yang dikatakan menguntungkan. Apakah sudah ada hasilnya dari kerugian itu. Itu yang masih tidak bisa kita putuskan sampai sekarang," bebernya.
BACA JUGA:Klarifikasi Berlangsung Satu Jam, Kades MH Datangi Bawaslu
BACA JUGA:Proses di Polres OI Maksimal 14 Hari, Unsur Gakkumdu Rapat Bahas Kasus Oknum Kades
Karena itu, pihaknya berusaha mematangkan betul penyelidikan kasus ini. “Baru kemudian kita gelar,” tambah dia. Dia mengajak masyarakat proaktif menunjukkan bukti-bukti yang masih belum lengkap. Polres OI juga akan meminta pendapat dari ahli bahasa dan pidana.
Saat ini, Polres Oi dalam proses pemanggilan para ahli tersebut. Tujuannya untuk meneliti arti dari bahasa yang dikeluarkan itu, ada yang memenuhi unsur pidana atau tidak. “Tidak bisa sekonyong-konyong kita menetapkan tersangka dengan alat bukti yang minim atau tidak cukup kuat. Tidak bisa begitu," tutur Kapolres.
Terlepas dari proses yang berjalan, ia ingin menekankan, pentingnya menjaga kondusivitas di wilayah Ogan Ilir. Khususnya menuju Pemilu 2024 ini. “Jadi bukan jadi ajang menjatuhkan atau mencari kesalahan,” cetusnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres OI, AKP Muhammad Ilham SIK CPHR, jajarannya masih dalam proses penyidikan bersama unsur Gakkumdu OI, yakni Bawaslu dan Kejari.
"Kita punya waktu 14 hari. Kami senantiasa berkoordinasi dengan masing-masing unsur di Gakkumdu," tuturnya. Ketua Bawaslu OI, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti mengatakan, tahapan saat ini di Polres masih pembahasan.
BACA JUGA:Kades Ajak Tanam Jagung, Lahan Sawit Sedang Replanting
BACA JUGA:3,5 Jam, Banyak Ditanya Soal Video, Polres OI Minta Keterangan Oknum Kades dan Caleg yang Didukung
"Tahapan penyelidikan sedang dilakukan Polres OI. Berakhirnya 30 Januari nanti, masuk hari ke-14, baru bisa ada keputusan," tandasnya. Diketahui, laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang itu diterima SPK Terpadu Polres OI pada 16 Januari lalu. Pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, dan pihak terkait mulai dilakukan sejak 19 Januari.