Hanya Prabumulih-PALI Tambah Kursi
*Dapil-Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Tetap
*DPR-RI Tetap 17 Kursi, DPRD Sumsel 75
SUMSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR-RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia. Tak terkecuali untuk Sumatera Selatan (Sumsel).
Jumlah dapil dan kursi DPR-RI tidak ada perubahan. Dapil tetap dua. Sumsel 1 meliputi Palembang, Banyuasin, Muba, Mura, Muratara dan Lubuklinggau. Sedangkan Sumsel 2 meliputi Ogan Ilir, OKI, Prabumulih, PALI, Muara Enim, Lahat, OKU, OKUT, OKUS, Empat Lawang, dan Pagaralam. Jumlah kursinya tetap 17.
Begitu juga untuk DPRD Provinsi Sumsel, tetap 10 dapil dengan 75 kursi. Tidak ada perubahan pengelompokan daerah untuk10 dapil itu, sama seperti Pemilu 2019 lalu. Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin SE mengatakan, dapil dan jumlah kursi sudah final dengan keluarnya PKPU No 6/2023.
“Itu (dapil dan jumlah kursi) sudah final. Kita akan mengikuti itu (PKPU No 6/2023). Wajib karena KPU sudah melakukan pengamatan dan pendataan,” imbuhnya. BACA JUGA : Orang Tua Jangan Cemas, Begini Cara Menyikapi Kebiasaan Anak Memakai Tangan Kiri BACA JUGA : Pekerja Kantoran Harus Tahu Nih ! 5 Tips Sehat Bekerja di Depan Layar Komputer
Kalau pun ada pihak yang keberatan, mungkin bisa mem-PTUN-kan. Diakuinya, ada beberapa daerah yang dapil dan jumlah kursinya berubah.
Amrah merinci, dapil di Muba bertambah dari 4 menjadi 7 dapil. Di Musi Rawas, dari 6 berkurang jadi 5 dapil. Dapil di PALI, dari 3 menjadi 6 dapil. Di Empat Lawang, dari 4 menjadi 6 dapil. Kabupaten Muara Enim, dari 4 jadi 5 dapil. OKI dari 5 menjadi 8 dapil. Terakhir, Lahat dari 5 menjadi 7 dapil.
Dari 17 kabupaten/kota, hanya jumlah kursi DPRD Prabumulih dan PALI yang berubah seiring perubahan dapil. Masing-masing bertambah 5. Sedangkan sisanya tetap.