https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wakapolres Ajak Unsur Forkompimda Bersinergi dalam Berantas Pungli di Kabupaten Ogan Ilir

Wakapolres Ajak Unsur Forkompimda Bersinergi dalam Berantas Pungli di Kabupaten Ogan Ilir. Foto: Andika/sumateraekspres.id--

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID  - Pemberantasan pungutan liar (pungli) menjadi fokus utama Polres Ogan Ilir bersama Pemerintah Daerah Ogan Ilir.

Langkah tegas dalam menanggulangi masalah pungli kembali diperkuat melalui rapat koordinasi dan evaluasi program kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Ogan Ilir di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, pada Selasa (23/1).

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah SH, yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah rutin yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1801/3935/57, yang mengatur pengawasan terhadap pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi dasar utama bagi upaya pemberantasan ini.

BACA JUGA:Dibuka Rekrutmen Perwira Polri Jalur SIPSS. Penyandang Disabilitas Bisa Ikut, Isi Lowongan Bidang Ini

BACA JUGA:Kabar Baik! Penerimaan Polri 2024 Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Jadwal dan Posisinya

Langkah ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar (Pungli) dalam tugas dan fungsi instansi pemerintahan, serta Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres menggarisbawahi pentingnya sinergi antara unsur Forkompimda dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli, terutama di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam suasana rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama dan perwakilan instansi terkait, Wakapolres menekankan perlunya peningkatan kerjasama untuk menghadapi praktek pungli yang masih merajalela.

Sebagai ketua tim pelaksana Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Ogan Ilir, Kompol Hermansyah mendengarkan usulan dan masukan dari para Ketua Kelompok Kerja (Pokja) yang hadir dalam rapat.

BACA JUGA:Ampuh Catut Profesi Polri, Petani Lampung Raub Rp50 Juta dari Tipu Dosen di OKU Timur, Begini Modusnya

BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu, KPU Lahat Minta Pensiunan TNI Polri Lakukan Langkah Berikut

Usulan tersebut mencakup inovasi dalam pendekatan pencegahan hingga tindakan penindakan yang lebih efektif.

"Tentunya pemberantasan pungli ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang sehat," ungkap Hermansyah, sesuai dengan keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 442/KEP/ITDA-OI/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan