https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pastikan Kebenaran, Panggil Kades, Bantuan Pemerintah Diklaim Caleg

ilustrasi rice cooker--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga bantuan pemerintah pusat berupa alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker diklaim sebagai bantuan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banyuasin dapil 5 yaitu kecamatan Banyuasin I, Air Kumbang dan  Kecamatan Rambutan.

Klaim ini sendiri informasinya terjadi saat pembagian rice cooker di kantor desa di Kecamatan Rambutan. Saat itu oknum kades membagikan bantuan tersebut. Informasinya ada juga S, caleg bersangkutan yang ikut membagikan rice cooker. 

Dalam pembagian tersebut, oknum kades diduga menyebutkan pada warga bahwa bantuan ini berasal dari oknum caleg tersebut. Kondisi ini tentu sangat disayangkan karena bantuan yang seharusnya buat masyarakat tapi malah dijadikan alat politik untuk meraih suara.

Masalah ini pun sudah didengar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin.  Kejadian ini pun akan segera ditindaklanjuti. ‘’Memang kita sudah dapat info terkait masalah tersebut. Kita akan segera bergerak dan akan memanggil pihak terkait yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kita juga akan panggil kadesnya,’’ ujar Muslim,  anggota Bawaslu Banyuasin Divisi pencegahan Humas dan Parmas.

BACA JUGA:Viral, 2 Oknum PPPK di Sekayu Mengundurkan diri. Diduga Dukung Satu Paket 3 Caleg, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Kembangkan UMKM, Perbaiki Infrastruktur, Ilham Wahyudin SH, Caleg DPRD OKI

Sementara itu, Erwin, Sekda Banyuasin mengaku belum mengetahui adanya hal tersebut. Tentu jika sampai ketahuan menyalahgunakan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik menyalahi aturan. ‘’Tapi kita akan pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi ini,’’ katanya.

Ditambahkan, pihaknya terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) uuntuk tidak ikut dalam politik praktis. Itu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat (2) huruf f, ASN adalah salah unsur yang dilarang untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.

Tidak hanya ASN/PNS, ada beberapa jabatan yang tidak boleh ikut kampanye yaitu TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil walikota, Bupati/wakil bupati."Jadi harus netral, "tegasnya.(qda) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan