https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sindikat Love Scamming, Modus Cari Pasangan Ujung-Ujungnya Menipu. Sebulan Raup Cuan Sebanyak Ini

Ungkap sindikat kasus love scamming jaringan internasional -foto: ist-

BACA JUGA:Penyerang Polisi Sindikat Narkoba

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

Ada pun ancaman pidananya 4 tahun penjara. “Namun, dengan UU ITE ancaman hukumannya bisa 6 tahun," tegas dia.

Sebelumnya, sindikat penipuan dengan bermoduskan asmara atau love scamming juga telah dibongkar jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) yang join operation dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melakukan penangkapan pelaku tindak pidana love scamming.

BACA JUGA:Misteri Identitas Pelaku: Warga RT 08 Bukit Baru Tak Mengenal Pria Sindikat Perdagangan Ginjal

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Terungkap: Seorang Polisi Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal, Seperti Ini Perannya

Komplotan ini digerebek di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, 29 Agustus 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sindikat pelaku beraksi dengan menyebar link secara acak di media sosial. Bagi korban yang terjeratak akan diarahkan untuk video call sex (VCS).

“Begitu kita buka, penasaran, begitu dibuka ada wajah kita, itu langsung dicapture,” jelas dia.

Hasil capture atau tangkapan layar wajah korban kemudian digunakan pelaku untuk memeras korbannya yang kebanyakan warga asing dengan total kerugian mencapai Rp 22 miliar.

BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Sindikat Penampungan BBM Ilegal, Pemilik Barang Diburu

BACA JUGA:BRAVO! Polda Sumsel Sukses Mengungkap Sindikat Internasional Judi Slot Online dengan Server di Kamboja

“Kerugian para korban ini nilainya kalau ditotal mencapai Rp 22 miliar,” tutur Pandra. Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan.

Para pelaku love scamming diduga merupakan warga RRT yang berbasis di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Join operation ini merupakan langkah konkret dan tindaklanjut hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, NTT beberapa waktu lalu. (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan