Polemik Tapal Batas Temui Titik Terang, Palembang-Banyuasin, MA Segera Uji Materi
PROTES : Warga Tegal Binangun saat melayangkan protes tapal batas wilayahnya yang masuk Banyuasin di Pemprov Sumsel.-Foto: budiman/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Permasalahan tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang dilakukan warga Alexandria terus berlanjut.
Setelah sebelumnya bulan Juli 2023, warga melayangkan tuntutan melalui kuasa hukum mereka, Sofhuan Yusfiansyah SH MH.
Disusul DPRD Kota Palembang ikut melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 134 Tahun 2022. Kini gugatan tersebut mulai ada titik terang, dimana MA akan segera melakukan uji materi.
Warga perumahan Alexandria melalui juru bicara, Boy menjelaskan warga sudah melakukan gugatan masalah tapal batas Permendagri No 134/2022. “Pada Juli 2023, kita melakukan gugatan Permendagri ke MA,” kata dia. Ketika itu sebelum menggugat Permedagri, warga pernah minta bantuan ke DPRD Kota Palembang.
BACA JUGA:Soal Tapal Batas, Minta Suban Kembali ke Muratara
BACA JUGA:Serap Aspirasi Infrastruktur, Alat Pertanian, Normalisasi Sungai Hingga Tapal Batas Wilayah
“Di DPRD kita bertemu Pak Firmansyah Hadi. Disarankan warga menuntut ke Mahkamah Konstitusi. karena wilayah status quo. Dimana sebelumnya pendapat pansus berimbang. Ada yang menolak dan ada yang menyetujui,” tutur Boy. Jadi sambung Boy, jika nanti warga menuntut ke MA DPRD bisa mengawal dan men-support.
“Bisa kita tuntut juga. Tetapi kalau belum ada tuntutan dari warga, DPRD kesulitan mengambil suara di Pansus. Karena memang dalam Pansus banyak partai sehingga sulit mengambil kata sepakat,” kata dia. Makanya saat itu warga diharapkan menuntut Permendagri menggunakan lawyer.
“Akhirnya kita patungan kumpulkan data dan kita minta kepada lawyer Sofhuan Yusfiansyah SH melakukan gugatan. Akhir Desember 2023, DPRD juga menuntut uji materi,” kata dia. Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan kasus tapal batas warga perumahan Alexandria telah menemukan titik terang. Dimana dokumen yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh MA dan akan segera dilakukan uji materi.
“Terkait uji materi ini kita masih menunggu konfirmasi pihak terkait dari Mahkamah Agung (MA), dan sudah disampaikan kuasa hukum kita juga. Sudah diterima MA,” katanya saat diwawancarai usai Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kota Palembang.
BACA JUGA:Tapal Batas Muratara-Muba Sudah Clear??
BACA JUGA:Tak Ada Kompromi, Banyuasin Patuh pada Peraturan Pemerintah Terkait Tapal Batas
Zainal mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang bahwa hak uji materi telah diterima MA. Mungkin ada keputusan lain dengan harapan menjadi perhatian serius Pemkot Palembang. "Kami \DPRD Kota Palembang melalui saya sebagai ketua telah menyampaikan ke lawyer terkait uji materi. Ini untuk seluruh wilayah Palembang bukan Tegal Binangun saja,” ucapnya.
Menurut Zainal, DPRD Kota Palembang berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 23/1968 dimana luas wilayah Kota Palembang 40 ribu meter persegi. Namun dengan keluarnya Permendagri No 134/2022 wilayah Kota Palembang tergerus sekitar 4.800 hektare.