https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Prihatin Kasus Gladiator Dua Remaja Putri, Ini Curhat Kapolda Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK menaruh perhatian besar terhadap kasus gladiator dua remaja putri di Pemakaman Tionghoa Sukarami. Foto: IST--

Kedua remaja putri "gagah" ini masing-masing berinisial MP (14) dan In (15) dihadirkan bersama enam orang pemuda yang ikut menonton.

Bahkan ada salah seorang yang menjadi "wasit" berinisial Kv (17) seraya mengacungkan benda mirip senjata api yang belakangan diketahui adalah korek api.

"Untuk saat ini dua pemeran utama aksi perang tanding atau gladiator telah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan enam pemuda termasuk wasitnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SIK,MH saat rilis kasus ini, kemarin (17/1). 

Tersangka In sendiri sebelumnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang karena telah dilukasi dengan menggunakan senjata tajam oleh MT. 

Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan rupanya kedua remaja putri ini terlibat aksi tarung bebas, Pr mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan mendapatkan sebanyak 29 jahitan. 

Sedangkan, MT juga mengalami luka di bagian tangan dan kepala. 

Selain, kedua remaja putri tersebut polisi turut mengamankan enam orang lainnya yang ikut hadir dan menyaksikan aksi tarung bebas tersebut. 

Satu diantaranya, Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) berinisial Kv (17), yang menjadi 'wasit' dalam aksi tarung bebas sekaligus yang mengacungkan benda mirip seperti senjata api (senpi) ke atas tanah belakangan benda tersebut diketahui adalah korek api gas berbentuk senpi.

Rilis kasus ini berlangsung di ruang press conference basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK, kemarin (17/1) siang.

Untuk saat ini dua pelaku utama aksi tarung bebas ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 184 ayat 1 dan 2 Undang Undang Perlindungan Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangkanya anak-anak kita akan mengedepankan peradilan anaknya,' ungkap Kombes Anwar didampingi Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Harris Dinzah,SIK, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,SIK dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK.(kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan