Napi Narkoba Terpidana 14 Tahun Penjara Disebut JPU Kendalikan Pengiriman 5 kg Sabu, Siapa Ya?
DAKWAAN: Terdakwa Jery Ardiansyah dan Muhammad Ismail, mendengarkan dakwaan JPU Kejari Palembang dalam sidang perdananya di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/1). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
Barang bukti temuan polisi pada 25 April 2021 itu, sabu sebanyak 1,5 kg dan sejumlah handphone dan bong alat isap sabu. Sebab, Ateng dan kaki tangannya juga sekaligus menyiapkan tempat untuk mengisap sabu.
Ateng yang kabur dan bersembunyi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang. (nsw/air)