https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemohon Uji KIR Meningkat

KIR: Salah satu kendaraan sedang dilakukan uji kir oleh Dishub Lahat. Keberadaan kir kini telah digratiskan.-Foto: agustriawan/sumeks-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak penghapusan distribusi atau menggratiskan pengujian kendaraan bermotor (KIR) diberlakukan, kini pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji KIR mengalami meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H Deswan Irsyad melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Lahat, Jumadi Apriadi mengatakan sebelumnya, rata pemilik kendaraan yang melakukan uji KIR sekitar 100 kendaraan per bulan. 

Namun sejak 4 Januari lalu diberlakukan. Ada sekitar 68 kendaraan hingga Senin (15/1) yang melakukan uji KIR. "Jadi memang ada penembahan. Uji KIR merupakan kelayakan kendaraan untuk beroperasi. Bila memang tidak layak maka tidak diberikan sertifikatnya. Sehingga pemilik kendaraan juga memang harus merawat kendaraannya," tuturnya.

Lebih jelasnya, uji KIR untuk menjamin kepastian kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan umum laik jalan dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis. Terutama bagi pengguna kendaraan bermotor serta mendukung kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu! Berikut Pentingnya Uji KIR Serta Tarifnya, Simak Yuk!

BACA JUGA:Kendaraan Niaga Wajib Uji Kir, Tak Dicabut Izinnya

"Maka setiap kendaraan bermotor yang meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan wajib melaksanakan uji berkala," tuturnya, Selasa (16/1), ditemui di Balai KIR Dishub Lahat Jalan Lintas Sumatera Lahat- Muara Enim, Desa Kota Raya Lahat. 

Apalagi, lanjutnya, sejak 4 Januari 2024 lalu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku maka uji KIR tidak dipungut biaya retribusi sampai dengan terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Bagi yang memiliki kendaraan bermotor seperti jenis diatas untuk tetap melaksanakan kewajiban uji berkala di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat," katanya.

Namun yang terpenting, pemilik kendaraan  harus tetap kendaraanyam Memastikan secara mandiri kelayakan kendaraan sebeluk beroperasi. Sehingga walaupun ada sertifikat KIR, tapi perawatan rutin tetap harus dilakukan.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lahat Kembali Ingatkan 2 Hal Ini Pada Anggotanya, Apa Itu?

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Dinas TPHP Lahat dalam Mengawasi Pupuk Subsidi

Sementara terkait, item yang diuji cukup banyak. Diantaranya, Emisi gas buang solar dan bensin, lampu utama, sistem rem, berat kosong kendaraan, klakson, ban dan lainnya.

`"Selain itu, alat ukur kita juga dilakukan kalibrasi setiap tahun. Selain itu, empat tahun sekali di akreditasi," tukasnya. (gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan