Tentukan Tiga Titik Kumpul Bus Karyawan

Emran Tabrani MSi-Foto: Ist-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Muara Enim menentukan tiga titik kumpul bus angkutan karyawan di Muara Enim dan Tanjung Enim. Hal tersebut merupakan tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat dimana bus angkutan karyawan kerap masuk ke jalan pemukiman sehingga kerap membuat kemacetan.

Asisten I Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani MSi mengatakan Pemkab Muara Enim sudah undang perusahaan terkait dengan keluhan masyarakat terkait angkutan karyawan. "Karena kita akui bahwa bus karyawan ini bersliweran masuk ke jalan yang terbilang sempit untuk ukuran bus," ujarnya. 

Lanjutnya, setelah dilakukan rapat maka didapati kesimpulan ada tiga titik kumpul untuk angkutan karyawan yakni diterminal Regional, Terminal Kota dan terminal bantingan tanjung enim. "Aturan ini akan dibuatkan Surat Edaran Bupati Muara Enim yang akan berlaku mulai 23 januari 2024," terangnya. 

Selain itu, juga akan dibuat halte di terminal yang sudah ditentukan. "Jadi perusahaan untuk mempersiapkan diri bukan hanya kendaraannya yang laik jalan, tapi juga disosialisasi dengan karyawan agar tidak terkejut dengan aturan ini," bebernya. 

BACA JUGA:Desak Bus Karyawan Tak Masuk Pemukiman

BACA JUGA:Pj Bupati Ahmad Rizali Tinjau Banjir di Muara Enim, Begini Instruksinya

Bukan hanya bus tapi juga dobble cabin apabila itu digunakan untuk antar jemput karyawan maka harus ditempat yang ditentukan. "Dan kendaraan itu harus bersih,  ketika turun ke jalan, tidak boleh kotor karena selain mengotori juga bisa membahayakan pengguna jalan lain," tuturnya. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi mengatakan setidaknya ada 18 perusahaan tambang yang menggunakan bus untuk mengangkut karyawannya. 

"Total busnya itu sekitar 180 unit, tapi itu masih akan kami kaji lagi karena sebelumnya kami memeriksa kendaraan dari PT CUP itu tidak laik jalan jadi diminta untuk tidak operasional dulu sebelum diperbaiki atau diremajakan lagi," terangnya. 

Menurutnya, aturan titik kumpul ditentukan di tiga lokasi, selerti yang melintas area islamic center dan sekitarnya akan dipusatkan nanti di terminal kota Muara enim samping kodim. "Untuk yang melintas di area SB II, jalan karet dan sekitarnya itu dipusatkan di terminal regional, untuk ditanjung enim akan ditempatkan diterminal bantingan tanjung enim," bebernya. 

BACA JUGA:Kantor Mall Pelayanan Publik Muara Enim Nyaris Terbakar, Korsleting Diduga Kekurangan Daya

BACA JUGA:Bus Antar Jemput Karyawan Perusahaan Meresahkan, Pemkab Muara Enim Minta Berhenti di Halte

Lanjutnya, di tempat titik kumpul tersebut juga akan dibuat tempat penitipan kendaraan bermotor bagi karyawan yang membawa sepeda motor. "Dalam waktu dekat akan dibuat SE Bupati Muara Enim dan berlaku mulai 23 Januari 2024 dimana aturan ini akan kami sosialisasikan kepada setiap perusahaan," terangnya. 

Berkaitan dengan Halte, lanjutnya, itu akan dikoordinasikan lagi dengan perusahaan terkait pembangunannya. "Untuk sangsi apabila aturan ini dilanggar adalah penilangan dan juga tahan kendaraannya beberapa waktu, ya tergantung tingkat kesalahannya," pungkasnya. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan