Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI

Lily Oktayanti Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa-Foto: Ist-

Pada pasal tersebut menjelaskan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Video dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa tersebut di grup-grup WhatsApp. Dalam video terlihat, sang kepala desa  mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya Simpang Empat. 

BACA JUGA:Sudah Panggil Lagi Oknum Kades-Caleg

BACA JUGA:Salah Putusan, Preseden Buruk, Proses Laporan Oknum Kades Diduga Tak Netral di Ogan Ilir Jadi Contoh se-Sumsel

Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang.

Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa. 

Video berawal, kepala desa itu menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kepala desa merasa bertanggung jawab dengan keamanan lokasi dan berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana. 

BACA JUGA:Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu

BACA JUGA:Polisi-Jaksa Turun Tangan, Koordinasi Bawaslu OI, soal Oknum Kades Diduga Tak Netral

Menariknya, pada menit-menit terakhir video itu, sang kepala desa minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

Secara terang-terangan dia menyebut dirinya siap menanggung risiko atas keputusan dan langkah yang diambilnya untuk mendukung caleg tersebut. Semua statemennya dalam bahasa daerah.

Lalu, dugaan ketidaknetralan ini dilaporkan warga ke Bawaslu Ogan Ilir. Terkait itu, Bawaslu Ogan Ilir telah meminta klarifikasi dari pelapor MH, saksi M, saksi lain, kemudian terlapor sebagai Kades, dan juga Sekdes. kemudian mendengarkan keterangan dari perwakilan Dinas PMD Ogan Ilir.(*/dik)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan