https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dendam Dituduh Curi Buah Sawit

Pembunuhan Penjaga Kebun KUD

KAYUAGUNG – Dua bersaudara Heri Andi alias Andi (39) dan Peri Adi alias Perek (33), mengakui telah menghabisi Sarbini (40). Mereka tidak senang dan tersinggung dituduh mencuri sawit oleh korban yang merupakan penjaga kebun sawit Koperasi  Unit Desa (KUD) Harapan Jaya Mandiri, di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.

“Saya memberitahu Peri, kalau dia dituduh korban mencuri sawit di kebun plasma,” aku tersangka Andi, warga Dusun II, Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, saat dirilis di Mapolres OKI, Senin (6/2).

Kamis (2/2) itu, tersangka Andi lalu memberitahu adiknya. Peri tersinggung ucapan korban, yang menuduhnya mencuri sawit. Sorenya sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya mencari korban di kebun plasma yang dijaganya. “Saya bawa pisau, Peri bawa golok,” ujarnya.

Di tengah jalan, mereka melihat korban juga mengendarai sepeda motor ada di belakangnya. Tersangka menghentikan motornya, menyapa korban tapi tidak ditanggapi. “Lalu saya tanya, mengapa tuduh Peri jual sawit dari kebun plasma. Dijawab korban, apo kendak kau,” kata tersangka Andi.

BACA JUGA : Mobil Terbakar di Jalan Merdeka, Setelah Dicek Ada Peralatan Menyedot BBM BACA JUGA : Korban Gantung Diri di Kebun Karet Sempat Kirim Pesan ke Sang Ibu, Isinya..

Mendengar tantangan korban, tersangka Andi langsung menusuk korban berulang kali. Diikuti Peri membacok korban juga berulang kali. Setelah itu keduanya kabur. Sementara korban yang bersimbah darah sore itu ditemukan warga, ke puskesmas terdekat lalu dirujuk ke RSUD Kayuagung.

Korban sempat menyebut nama dua pelaku Andi dan Peri, sebelum akhirnya dia meninggal dunia Jumat (3/2), sekitar pukul 02.00 WIB. “Kami bingung, sehingga ingin melarikan diri ke Lampung,” tambah tersangka Peri.

Belum 1x6 jam, kedua tersangka berhasil lebih dulu ditangkap Tim Macan Komering Satreskrim Polres OKI. “Kedua tersangka ditangkap di pintu tol Pematang Panggang, Sabtu (4/2), pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP SIK, didampingi Kapolsek Mesuji Raya Iptu Dedy Kurnia SH.

Barang bukti yang diamankan, sat sandal millik tersangka Peri. Baju, sandal, celana panjang, dan motor tanpa plat nopol milik korban. “Pisau dan parang milik tersangka, diakuinya dibuang di rawa Desa Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya. Masih kami cari," tambah Jatrat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. (uni/air)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan