Wajib Simak! Inilah 3 Jalur untuk Masuk Unsri Tahun 2024

Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D, Wakil Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), menjelaskan bahwa SNBP dan SNBT sepenuhnya disiapkan oleh Tim SNPMB, sementara jalur Seleksi Mandiri dikelola oleh masing-masing PTN. Foto: Neni/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Perguruan Tinggi Negeri (PTN)  menghadirkan tiga jalur pilihan, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri.

Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D, Wakil Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), menjelaskan bahwa SNBP dan SNBT sepenuhnya disiapkan oleh Tim SNPMB, sementara jalur Seleksi Mandiri dikelola oleh masing-masing PTN.

"Jalur SNBP dan SNBT dilakukan secara sentral, sedangkan jalur mandiri dikelola oleh PTN masing-masing," ungkapnya.

Meskipun sistem seleksi nasional tetap konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, terdapat perubahan pada ujian dan seleksi.

BACA JUGA:Harus Tau! Ini Jurusan Saintek dan Soshum Paling Diminati di Unair Pada SNBP 2023

BACA JUGA:Berencana Kuliah di Unimed? Intip 6 Jurusan yang Ramai Dipilih Pada SNBP 2023

"Pada jalur prestasi, kita bergantung pada pencapaian siswa selama pendidikan tingkat atas."

"Bedanya, kriteria seleksinya diseragamkan dengan acuan bersama pada tahun 2023, menciptakan kesetaraan pada jalur masuk SNBP," terangnya.

Bagi calon mahasiswa yang mengikuti SNBP, harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan PTN.

NISN dan registrasi di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) menjadi syarat penting. Selain itu, siswa program studi seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.

BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah UNY yang Berpeluang Besar untuk Ditembus di SNBP 2024

BACA JUGA:PTN Ini Tidak Ingin Jadi Pilihan Kedua Pada SNBP, Mitos atau Fakta?

Sementara untuk SNBT, calon peserta harus memiliki akun SNPMB, NIK sebagai Warga Negara Indonesia, dan surat keterangan siswa SMA/MA/SMK kelas XII atau peserta didik Paket C pada 2023 dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2024.

Surat keterangan siswa harus dilengkapi dengan foto terbaru, stempel/cap sekolah, dan tanda tangan Kepala Sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan