Paksakan Akuisisi Saham PT SBS yang Belum Penuhi Syarat, Rugikan Negara Rp162 Miliar
SUMPAH SAKSI: Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Saksi menyebut, PT SBS sebenarnya belum memenuhi syarat saat proses akuisisi.
Itu dikatakan salah satu saksi, Dede Kurniawan, Complain Officer Petugas Kepatuhan PTBA, sebagai tim Akuisisi Bidang Legal. Kata dia, selaku tim legal dalam tim akuisisi PT SBS, dia bertugas mengumpulkan dokumen terkait legal perizinan PT SBS yang akan diakuisisi.
"Kami melakukan proses review dan menilai sesuai atau tidak, tujuan akuisisi yang akan dilakukan. Kemudian mengecek apa saja yang dipenuhi dan belum dipenuhi," jelas Dede, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH, Senin, 15 Januari 2024.
“Apa saja yang belum dipenuhi oleh PT SBS saat proses akuisisi itu?” tanya hakim ketua.
BACA JUGA:Mulai Karir Sebagai Reviewer Gadget dengan 8 Langkah Ini
"Yang belum dipenuhi di perjanjian prasyarat terkait masalah izin bidang usaha PT SBS, lalu permasalahan piutang ke pihak ketiga yang belum dapat ditagih. Yakni tagihan atau piutang PT SBS untuk PKN," jelas saksi Dede.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejati Sumsel sudah menetapkan 5 orang tersangka. Yakni, mantan Direktur Usaha PTBA Tbk Anung Dri Prasetya selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA. Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS, sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Kemudian, Milawarma selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 – 2016, dan Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012 – 2016. Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi.
Sehingga merugikan PT BA sebesar Rp162 miliar lebih akibat akuisisi PT SBS, melalui anak perusahaannya, PT Bukit Multi Investama (BMI). Selain itu, JPU menilai terdakwa Milawarma selaku Dirut melalui terdakwa Anung selaku Direktur Usaha, tidak membuat studi kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batu bara.
BACA JUGA:4 Cara Mengenali Ciri-Ciri Toko Gadget Palsu, Ketahui Sebelum Membeli!
BACA JUGA:5 Aktivitas Menarik untuk Mengurangi Bermain Gadget Pada Anak-anak
"Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan," ujar JPU.
Atas perbuatan para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nws/)