Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan, Bolehkah? Simak Yuk Jawaban Kemenag Berikut

Ilustrasi artikel Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan, Bolehkah? Simak Yuk Jawaban Kemenag Berikut. Foto: Freepik--

Artinya, keputusan untuk meninggalkan Shalat Jumat harus didasarkan pada keadaan darurat yang jelas, dan dalam hal ini, wajib menggantinya dengan Shalat Zhuhur empat rakaat.

Dengan demikian, pemahaman ini memberikan gambaran bahwa dalam keadaan tertentu, agama Islam memberikan kelonggaran kepada umatnya, tetapi tetap dengan batasan dan pertimbangan tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan