Tipidter Bongkar Praktik Pengoplosan Solar Subsidi di Talang Keramat, Ini Tersangka dan BB yang Didapat
Ditreskrimsus Polda Sumsel saat rilis pelaku dan barang bukti praktik pengoplosan BBM Ilegal jenis solar subsidi di wilayah Banyuasin.-Foto: kemas/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kembali, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik curang pengoplosan BBM Ilegal jenis solar subsidi di wilayah Banyuasin.
Kali ini, sebuah gudang di Jl Talang Keramat Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin yang digerbek petugas unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol Indra Parameswara,SIK, Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Di dalam gudang, petugas mengamankan dua orang pekerja masing-masing berinisial FJ (20) warga Kabupaten Empat Lawang dan seorang anak berusia 16 tahun asal Kabupaten Srikalang, Sumatera Utara (Sumur).
Turut disita pula sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 10 ton BBM Solar Subsidi yang disimpan di puluhan baby tank.
BACA JUGA:Sopir Gunakan Banyak Barcode MyPertamina, Bos Minyak Transfer Upah ke Rekening Operator SPBU
Diamankan pula satu unit pompa dinamo warna biru silver, satu unit alat Flowmeter, dua unit selang ukuran 2 inchi dengan panjang 10 meter serta satu buat alat pengaduk BBM ilegal yang terbuat dari kayu.
"Petugas Subdit Tipidter mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari sebuah gudang. Dan sering melihat aktivitas keluar masuk mobil tangki Pertamina, dari sana dilakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas pencampuran BBM solar subsidi ilegal disana," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH saat rilis kasus ini, Kamis (11/1/2024).
Kedua tersangka yang merupakan pekerja di gudang pengoplosan solar subsidi ini diperintah oleh pemilik gudang berinisial Am (buron) yang dibantu oleh saudaranya berinisial RF (buron).
Ditambahkan oleh AKBP Bagus, tersangka F.J merupakan pekerja dari saudara A.M (belum tertangkap/selaku pemilik gudang) dan dalam kegiatan di TKP saudara A.M dibantu oleh saudara R.F (belum tertangkap/selaku pengawas kegiatan di gudang).
BACA JUGA:Pertamina Sanksi SPBU 24.307.155, Hentikan Penyaluran Solar 30 Hari, Ini Kasusnya
Dalam hal melakukan kegiatan bongkar muat BBM Solar Subsidi yang diantar oleh pelaku pembelian BBM Solar Subsidi secara berulang (dari beberapa SPBU diseputaran wilayah Kota Palembang/belum diketahui SPBU mana saja yang dimaksud), menuju ke gudang (TKP) dengan menggunakan mobil pribadi berjenis Kijang Kapsul dan Pejero (BBM Solar subsidi yang dimuat didalam beberapa Dirigen dengan jumlah 9 sampai 10 Dirigen di dalam mobil tersebut).
Kemudian tersangka F.J dengan dibantu oleh tersangka J.M melakukan kegiatan pencampuran BBM Solar Subsidi dengan BBM Solar yang diduga hasil olahan di TKP, dengan persentase perbandingan 100 liter (minyak olahan jenis solar dengan 300 Liter (Minyak solar subsidi yang didapat dari SPBU) serta menggunakan sarana dan prasarana seperti alat pengaduk yang terbuat dari kayu, sehingga dari Proses pengolahan/pencampuran dimaksud maka akan mendapatkan BBM jenis solar dengan Kualitas yang bagus seperti yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya
Ke semua BBM Solar yang berada didalam gudang (TKP) akan dijual kembali kepada konsumen oleh saudara A.M(belum tertangkap).
Tersangka F.J dan tersangka J.M mendapat upah dari saudara AM sebesar Rp500 ribu.