Layangkan Surat ke KemenPAN-RB
NGADU: Sedikitnya 17 petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Prabumulih mendatangi DPRD Kota Prabumulih untuk memastikan nasib mereka diterima sebagai PPPK.-FOTO: DIAN/SUMEKS-
Pasalnya, peserta yang dinyatakan lulus PPPK untuk jabatan fungsional khususnya Damkar diduga tidak sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 684/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Surat Edaran Mendagri tentang Pedoman Seleksi PPPK JF Damkar dan JF Analis Damkar Tahun 2023. Dimana berdasarkan keputusan tersebut ditegaskan bahwa pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Selain itu, juga melengkapi persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional dalam melakukan proses administrasi PPPK jabatan fungsional pemadam kebakaran. Tak hanya itu saja, 17 peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut ternyata nilainya juga di bawah alais lebih rendah dari 17 petugas damkar yang tidak lulus. (chy)