Saksi Akui Terima Puluhan Juta, Perjalanan Fiktif

SAKSI : Mantan Gubernur Sumsel Ir H Syahrial Oesman berikan keterangan bersama tujuh saksi lain dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah, perjalanan fiktif dan deposito KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, kemar-Foto: Budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2021 pada KONI Sumsel kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (9/1) siang.

Sidang dipimpin majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH agendanya mendengarkan keterangan para saksi, dengan menghadirkan dua terdakwa yakni Suparman Romans (mantan Sekum KONI Sumsel) dan Achmad Thahir (Ketua Harian KONI Sumsel). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan delapan saksi. Salah satunya, Gubernur Sumsel periode 2003 - 2008, Ir H Syahrial Oesman. Kemudian, Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Sumsel, Agung Rahmadi, serta dua pengurus KONI Sumsel lainnya, Lidya Chaterine Kalalo dan Sukarjono. Kemudian, empat saksi  dari pihak ketiga serta rekanan KONI Sumsel. 

Dalam sidang kemarin itu, Syahrial mengatakan, pada masanya menjadi gubernur, memang ada dana abadi untuk KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar. “Dana itu sumbangan dan donatur para pengusaha Sumsel untuk menyukseskan event PON 2004 silam,” bebernya. 

BACA JUGA:Nah Gitu Dong, KONI Sumsel dan Dispora Sumsel Kompak, Begini Persiapan Mereka Tatap PON XXI 2024 di Aceh Sumut

BACA JUGA:Syahrial Oesman Sudah Hadir di Pengadilan untuk Berikan Keterangan Kasus KONI Sumsel, Eh Sidang Ditunda

Tapi, karena pada saat itu ternyata boleh menggunakan dana dari APBD, maka uang Rp1 miliar hasil sumbangsih pelaku usaha di Sumsel tersebut tidak terpakai. Akhirnya dijadikan dana abadi untuk operasional KONI Sumsel. 

"Setelah beberapa tahun berlalu, saya juga baru tahu dari staf kalau ada cek senilai Rp1 miliar yang merupakan dana abadi. Untuk itu, cek senilai Rp1 miliar tersebut diserahkan ke Ketua KONI Sumsel yang pada waktu itu dijabat Hendri Zainuddin. Sehingga dana abadi ini nantinya bisa digunakan bagi operasional KONI Sumsel," bebernya.

Untuk dana abadi itu, disimpan dalam bentuk deposito. Sifatnya berjangka. Harapannya, bunganya bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional KONI Sumsel.  Baik untuk membayar air, listrik, internet dan lain-lain. 

Menurutnya, karena dana itu sudah diserahkan ke Ketua KONI, maka menjadi kewenangan KONI untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana abadi tersebut.  Proses persidangan dengan mendengarkan keterangan mantan Gubernur Sumsel itu berlangsung sekitar 60 menit.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang merupakan pengurus KONI Sumsel. Mereka, Agung Rahmadi, Lidya Chaterine Kalalo, dan Sukarjono.

BACA JUGA:Fokus Kerja, KONI Sumsel Bakal Gulirkan 13 Event Skala Nasional dan Internasional, Apa Saja?

BACA JUGA:Nah Loh,Cabor dan Pegiat Olahraga di Sumsel Tolak Kepengurusan KONI Sumsel, 3 Langkah Ini Bakal Dilakukan!

Keterangan saksi Agung di hadapan majelis hakim, dia mengakui telah menerima uang dari perjalanan fiktif yang dilakukan pada tahun tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan