Sopir Gunakan Banyak Barcode MyPertamina, Bos Minyak Transfer Upah ke Rekening Operator SPBU

MIGAS: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (kiri), menanyakan seputar peran tersangka HC (baju tahanan 69), dan tersangka IZ (baju tahanan 76), dalam tindak penyelewengan membeli solar subsidi menggunakan banyak barcode MyPertamia di SPBU TAA. FOT--

Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana BBM subsidi ini berlangsung 8 Januari 2024. ”Tim dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke SPBU 24.307.155 di Jalan Raya Tanjung Api-Api, mendapati aktivitas yang mencurigakan,” terang alumni Akpol 1992 itu.

Terlihat sebuah mobil L300 box warna hitam nopol BG 1158 JO, terpantau mengisi BBM jenis solar berulang-ulang. Anggota kemudian menangkap tersangka HC. “Sopir itu mangakui sudah mengisi solar beberapa kali di SPBU tersebut,” kata Narto, sapaan akrabnya.

Ketika pemeriksaan lebih lanjut, dalam box mobil L300 box tersebut terdapat baby tank kapasitas 1.000 liter. Sudah berisi sekitar 298 liter BBM jenis solar.

“Baby tank itu juga terhubung dengan tanki mobil, dimodifikasi pakai pompa mesin. Kemudian didapati 24 barcode MyPertamina,” ucap Narto.

Dari keterangan sopir HC, lanjut Narto, tim Subdit IV/Tipiter kemudian mengamankan karyawan SPBU berinisial IZ. Perannya, melayani  HC mengisil solar.  “Pengakuan IZ, dia memperoleh imbalan sejumlah Rp20 ribu per satu trip, 100 liter,” bebernya.

Pengakuan tersangka HC, juga mengaku dia bekerja atas perintah HD alias T. Mengenai asal usul puluhan barcode MyPertamina padanya, Narto menyebut HC mengaku membeli dari sopir-sopir lain. “Jadi jelas perbuatan kedua tersangka,” tegas Narto, yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Riau.

BACA JUGA:Siang-Malam Antre, Sepi Tanda Stok Solar Subsidi Habis, Picu Macet, Jadi Keluhan Masyarakat

BACA JUGA:Antrian Solar Karena Penurunan Kuota, Pengunaan Barcode Tidak Efektif

 

Karenanya disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/22 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Narto. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mobil mobil L300 box nopol BG 1158 JO, yang didalamnya terdapat baby tank berisi 298 liter solar. Lalu 24 barcode MyPertamine, handphone (hp), dan mesin pompa untuk mentransfer minyak. 

Kedua tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan. “Polda Sumsel berkomitmen melakukan pengungkapan tindak pidana migas ini, yang merupakan atensi Kapolda Sumsel,” pungkas Narto.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, melalui Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, menambahkan pihaknya juga mengamankan catatan transaksi pembelian solar dari tersangka operator. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan