Pensiunan Pusri Ngadu ke Polda
*29 Tahun Uang Pensiun Diduga Dipotong Tanpa Izin
PALEMBANG - Sejumlah pensiunan karyawan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) akhir pekan lalu melapor ke Polda Sumsel. Mereka melaporkan perkara dugaan pemotongan uang pensiun sebesar Rp25 ribu per bulan. Sudah berlangsung selama 29 tahun. Pemotongan uang pensiun itu menurut mereka sama sekali tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.
Dalam laporannya, para pensiunan yang tergabung dalam Relawan Purna Bhakti Sriwijaya (RPBS) itu melaporkan sejumlah pihak yang menurut mereka diduga terlibat. Ketua RPBS, Mahfud Bahtiar menjelaskan, tindakan pemotongan uang pensiun oleh para terlapor tersebut diduga telah dilakukan sejak 1994 silam.
Besaran pemotongang Rp15 ribu per bulan sedangkan saat ini total ada sekitar 4.500-an pensiunan PT Pusri, 600 pensiunan di antaranya tergabung dalam RPBS. "Pemotongan itu tanpa pemberitahuan sama sekali kepada para pensiunan. Dan kami telah berulang kali mempertanyakan hal itu, tapi tak kunjung ada tanggapan sampai akhirnya kami terpaksa melaporkan hal ini ke Polda Sumsel," ungkap Mahfud.
Dikatakan Mahfud, dari informasi yang didapat uang pensiunan para karyawan ini seluruhnya dikelola Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) yang kemudian dibukakan unit usaha dengan pendirian PT Sri Purna Karya.
Namun begitu, sebagian dari pensiunan PT Pusri justru tidak mengetahui jika uang pensiun mereka dipotong apalagi mendapatkan bagi hasil keuntungan usaha dari PT SPK.
Dia menyebut, awal mula diungkapnya pemotongan uang pensiun ini di Desember 2022 silam. Saat itu, pihaknya bertemu dengan pihak Dapensri yang begitu melihat print out uang pensiun dipotong sebesar Rp15 ribu per bulan. Bahkan, per Januari 2023 ini naik sebesar 0,5 persen.
Dari penjelasan pengurus PPKP pemotongan uang gaji sebesar Rp15 ribu setiap bulannya. Rp10 ribu untuk dana sosial, Rp5.000 untuk pengurus. “Dana sosial itu untuk dana kematian, tapi jika kita tidak melapor maka uang dukanya tidak akan keluar. Kami yang tinggal di kota saja ada yang tidak diberi tahu, apalagi yang tinggal di daerah,” katanya. Untuk kematian, PPK Pusri memberikan uang santunan kematian sebesar Rp2.500.000,” jelasnya.
Mahfud berharap dengan adanya laporan tersebut, polisi dapat segera melakukan penyelidikan dan bisa memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan uang gaji para pensiunan ini.
Terkait laporan itu, Ketua Umum PPKP H Syahrul Effendi mempersilakan para pensiunan karyawan PT Pusri yang tergabung dalam RPBS tersebut melapor ke penegak hukum. "Semuanya sudah saya jelaskan kepada para pensiunan, tapi tidak ada titik temu. Saya juga siap memenuhi panggilan jika memang nantinya dipanggil oleh polisi," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan dugaan kasus penggelapan/penipuan pemotongan uang pensiunan karyawan PT Pusri. (kms)