Gulung Komplotan Begal Bersenpi di Palembang Ancam Tembak Korbannya, 2 Eksekutor dan 3 Penadah
BEGAL BERSENPI : Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, memimpin rilis komplotan begal bersenpi yang berhasil ditangkap. Terdiri 2 eksekutor, dan 3 penadahnya. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
Yakni, Megi (43), warga Desa Pelempang, Kecamatan Kelekar, Muara Enim. Herdiansyah (47) warga Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Serta Sandy Putra (29) warga Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir (OI).
Sebab dari pengakuan tersangka Rudianaysh dan Yusmansyah, Yusmansyah yang menjualkan motor korban kepada Megi seharga Rp5 juta.
“Selanjutnya motor kembali dijual oleh Megi ke Sandy seharga Rp6,5 juta dan Rp5,8 juta dengan perantara Herdiansyah. Lantas oleh Sandy motor tersebut dijualnya lagi ke calon pembeli lain,"urai Harryo, juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.
BACA JUGA:Kudit Si Begal Terganggu Polisi, Lagi Asyik Makan Kena Ciduk
BACA JUGA:Akhirnya Ketangkap Juga! Spesialis Begal di OKI Dicokok Polisi Saat Sedang Makan Malam
Selain mengamankan komplotan begal dan curas bersenpi itu, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan 2 unit motor milik pelaku dan korban. Senpira replika revolver dan 4 peluru kaliber 38, dan 2 ponsel milik pelaku.
Harryo menambahkan, untuk tersangka Rudiansyah dan Yusmansyah, tidak hanya dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang curas. Tapi juga pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951, untuk senpi rakitannya.
“Ancamannya paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. Sedangkan tiga tersangka lainnya, Megi, Sandy, dan Herdiansyah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Kami juga akan berikan keringanan hukuman bagi para pelaku yang mau memberitahu ke petugas, komplotan curas lainnya. Sehingga kami bisa menggulung habis komplotan ini,” imbuh Harryo.
BACA JUGA:Panen Motor, Uang Rp20 Juta, dan 4 Hp, Cuma Modal Begal Pistol Mainan
Sebab, untuk tersangka Rudiansyah ternyata residivis kasus narkoba, yang belum 1 bulan bebas. Sebelumnya dia divonis 7 tahun 4 bulan penjara. “Sedang Yusmansyah ini residivis kasus jambret," jelas Harryo.
Di hadapan polisi, tersangka M Rudiansyah mengaku senpira berikut 4 butir pelurunya itu dibelinya pada 2016 silam seharga Rp2 juta di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
“Belum pernah saya gunakan, baru simpan. Karena keburu ditangkap kasus narkoba, vonis 7 tahun 4 bulan. Baru bebas 16 Desember 2023 tadi,” aku Rudiansyah.