https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3 Hari Lagi Mulai Pelunasan Ongkos Haji

Foto : Kris Samiaji--

Puskesmas Sematang Borang, melayani pemerikaan kesehatan jemaah haji dari KBIH Ka’Bah, An Nur dan Varita. Puskesmas Plaju, hanya  melayani pemeriksaan kesehatan jemaah dari KBIH Multazam. 

“Selain 10 puskesmas, ada dua rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lanjutan sesuai indikasi penyakit dari JCH,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Palembang, dr Yuliarni MKes. Yakni RS Siti Fatimah Az Zahra dan RSUD Palembang Bari.

Adapun untuk pemeriksaan awal di puskesmas, tarifnya Rp100 ribu. Jemaah datang ke puskesmas dengan membawa fotokopi KTP, bukti setoran awal dan pasfoto 2 lembar.

“Ini sesuai perda. Pemeriksaan kesehatan awal untuk di puskesmas Rp100 ribu per jemaah," pungkasnya. Adapun batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah 7 hari kerja sebelum masa pelunasan Bipih berakhir.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta. Untuk angka pastinya per embarkasi menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari, itu tahap pertama," ujarnya. Untuk pelunasan tahap kedua 20 Februari - Maret.

Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

Kedua, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia. Ketiga, jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

BACA JUGA:JCH Harus Ingat, 26 Desember Pelunasan Tahap 2 Biaya Haji Khusus. Ini Syaratnya Wajibnya

BACA JUGA:Wajib Tau, Kini Jemaah Haji dan Umrah Hanya Bisa Kunjungi Raudhah Sekali Dalam Setahun

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman. Pelunasan tahap kedua  dibuka untuk jemaah yang memenuhi empat kriteria.

Pertama, jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Kedua, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia. Ketiga, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah. Keempat, pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Ia menambahkan, tahun ini ada 14 embarkasi haji. Mulai dari embarkasi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. (tin/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan