Syahrial Oesman Sudah Hadir di Pengadilan untuk Berikan Keterangan Kasus KONI Sumsel, Eh Sidang Ditunda

TUNDA: Mantan Gubernur Sumsel H Syahrial Oesman sudah menyempat diri hadir ke Pengadilan Tipikor Palembang kemarin, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi kasus dugaan tipikor pada KONI Sumsel. Namun sidang harus ditunda hingga Selasa, 9 Januari 20--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Mantan Gubernur Sumsel H Syahrial Oesman (SO) sudah hadir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat ,5 Januari 2024. Namun, sidang kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel, malah ditunda hingga Selasa, 9 Januari 2024.

Sedianya, SO merupakan salah satu saksi yang akan memberikan keterangannya, kemarin. Dimana pada perkara ini, baru 2 terdakwa yang disidangkan. Suparman Roman (Sekretaris Umum KONI Sumsel) dan Ahmad Thahir (mantan Ketua Harian KONI Sumsel). Tersangka Hendri Zainudin belum sebagai terdakwa.

BACA JUGA:Fokus Kerja, KONI Sumsel Bakal Gulirkan 13 Event Skala Nasional dan Internasional, Apa Saja?

BACA JUGA:Malam ini Pengurus KONI Sumsel Dilantik, Lebih Ramping dan Tidak Digaji

Pantauan koran ini, SO sudah masuk ruang sidang. Duduk bersandar di dinding sambil memainkan ponselnya, sembari menunggu sidang kasus KONI Sumsel dimulai. Namun tak kunjung dimulai, karena salah satu hakim pada perkara itu, masih bersidang untuk perkara tipikor lainnya.

Akhirnya SO keluar dari ruang sidang, sekitar pukul 15.30 WIB. Menaiki mobilnya dan meninggalkan PN Palembang Kelas IA Khusus.  Sementara satu satu hakim kasus KONI Sumsel itu, ternyata baru selesai menyidangkan kasus tipikor lainnya pukul 16.45 WIB.

Diketahui selain SO, ada beberapa saksi yang akan diperiksa dalam persidangan kemarin. Yakni, Amiri dan Suparjono, yang sudah sempat diambil sumpahnya oleh majelis hakim diketuai Kristanto Sahad Sianipat SH MH.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!

BACA JUGA:Hakim Sebut Eks Kadispora Salahi Prosedur Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perintah Hakim ke Kejati

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel sebelumnya, mendakwa kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga kerugian negara Rp3,4 miliar lebih. (nsw/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan