https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tipu Perwira Mau Jadi Kapolsek, Oknum Bintara Ini Nikmati Rp150 Juta

KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa Ivan Herwantoro memberikan keterangannya dalam persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (4/1). Dia menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Ipda Andi Pratama, senilai Rp150 juta.- FOTO: NANDA/SUMEKS-

Alih-alih terdakwa menjanjikan uang akan kembali jika kepengurusan mutasi jabatan itu tidak berhasil, tapi terdakwa tidak mengembalikan uangnya. Sehingga sang perwira yang ditipu oknum bintara itu, menempuh jalur hukum.

Masih dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas, tidak memiliki wewenang untuk melakukan atau mengurus mutasi. Sehinggga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuand an Penggelapan. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan