https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jangan Salahgunakan Kendaraan Dinas

STIKER: Pj Bupati Lahat Muhammad Farid menempelkan stiker kepada salah satu kendaraan dinas Pemkab Lahat-Foto: agustriawan/sumeks-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan data Bagian Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, Pemkab Lahat memiliki sebanyak 2.519 kendaraan dinas.

Pj Bupati Lahat Muhamad Farid menegaskan agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan dan tidak dipindahtangankan apalagi sampai hilang karena pertanggungjawaban kepada negara.

"Kendaraan dinas memiliki aturan yang jelas terkait penggunaannya karena harus dijaga jangan sampai hilang," ujarnya di halaman Pemkab Lahat, Kamis (4/1).

Ditambahkannya, terkait pajak kendaraan baik roda empat dan tiga juga harus dibayar kan jangan sampai tertunggak karena kendaraan dinas wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam UU. 

BACA JUGA:2519 Kendaraan Dinas Pemkab Lahat jadi Sorotan, Ada Apa?

BACA JUGA:24 Kendaraan Dinas Dilelang, Berikut Satu Paket Scrap

"Pajak kendaraan juga harus dipatuhi jangan sampai tidak dibayar karena kendaraan dinas dipakai sehingga jangan melanggar aturan termasuk nomor plat jangan diganti dengan nomor pribadi," pungkasnya.

Kepala BKD dan Aset Daerah M Gufron mengatakan saat ini jumlah seluruh kendaraan dinas sebanyak 552 unit mobil, motor 1.914 unit dan kendaraan roda tiga sebanyak 53 unit yang tersebar di seluruh instansi Pemkab Lahat. 

“BKD dalam hal ini melakukan pendataan termasuk seluruh organisasi di luar Pemkab Lahat yang menerima bantuan operasional kendaraan dinas,” ujarnya. (gti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan