https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta 2 Terdakwa Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Dihukum Mati

DAKWAAN: Terdakwa Ariansyah dan Arwandi, menjalani sidang dakwaan di PN Palembang Kelas IA Khusus, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri. 

Lalu Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama, lalu Deki masuk ke rumah Panit. Terdakwa ll Arwandi ikut masuk ke rumah saksi Panit.

Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban M Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata, tolong keluar karena kamu di sini tidak diundang, untuk pembahasan di sini untuk internal tim.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Seleksi CPNS 2024 Segera Rilis, Berikut Waktu dan 6 Tahapan Seleksinya

BACA JUGA:Sarankan Penderita Konsumsi Ekstrak Ikan Gabus, Rutin Berolahraga

Kemudian dijawab oleh terdakwa ll Arwandi, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku di sini. Lalu dijawab oleh korban M Abadi, tolong keluarlah ini internal kami saja. Mendengar ucapan korban, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor. 

Mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban dan saksi Deki Iskandar tersinggung. Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.

Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban M Abadi dan saksi Deki, dengan kalimat tunggulah kalian.

Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun. Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepadasaudaranya itu, bahwa telah dianiaya Abadi dan Deki.

Mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban M Abadi dan Deki.   Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi panit dengan membawa  senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 cm, yang telah disimpan dalam mobil milik Ariansyah.

Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka sampai rumah Panit. Ariansyah turun dari mobil, dan berteriak keras memanggil M Abadi dan Deki. Terjadilah penyerangan itu. Deki yang keluar rumah diserang. Abadi juga tak luput dari serangan terdakwa. Abadi, tewas namun Deki berhasil melarikan diri.       

Usai mendengarkan dakwaan, kedua pelaku yang didampingi penasihat hukumnya  tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut (eksepsi). "Kami tidak eksepsi yang mulia," ujar penasihan hukum kedua terdakwa. (nsw/air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan