https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Ajak Keluarga Tersangka Salat Berjemaah dan Berdoa, Mulai Terbuka Hatinya

GIRING: Iwan Tewok (kaca mata hitam) bersama Tim Punisher Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, menggiring tersangka Eeng Praza, usai dirilis kasusnya, 1 Januari 2024. -FOTO: IST-

Dari TKP, Eeng mengaku pertama kabur ke rumah anak menantunya di Pangkalan Balai, Banyuasin. “Aku bingung, panik. Jadi menenangkan diri dulu di rumah anak,” aku Eeng, warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Eeng mengaku tidak pulang ke rumahnya di Desa Purwosari. Dia memilih kabur ke rumah saudaranya, di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.  “Aku menyesal, ngaku salah, minta maaf. Aku bukannya mau merampok, tapi khilaf. Mau tagih uang bisnis hp, dipukul duluan dan tantang duel,” sesalnya.

Empat hari setelah peristiwa berdarah itu, baru jenazah keempat korban ditemukan warga, Rabu pagi, 20 Desember 2023. Sehingga kondisi jenazah keempat korban sudah membusuk. Hasil visum dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang, diketahui para korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul.

Sehingga penyidik Jatanras Polda Sumsel, mengenakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.

Dari penanganan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti pakaian korban Heri yang berlumuran darah, serta kotak hp. Kemudian jaket dan topi milik tersangka, dan sepasang sandal. Serta bungkus mi instan yang terdapat sidik jari tersangka dari TKP.  (air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan