Ulah Geng Motor Asal Main Serang, Remaja di Pos Ronda Jadi Sasaran

MASIH DIRAWAT: Korban M Iqbal yang masih dirawat di RSAR Bunda Lubulinggau, atas luka bacok di kaki kirinya. - FOTO: LINGGAUPOS.CO.ID-

Motifnya para pelaku hanya ingin disebut kelompoknya eksis dan disegani, serta paling jagoan. Itu terkuak setelah Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, bergerak cepat dengan mengamankan belasan orang yang diduga terlibat. 

Hasilnya, 3 orang ditetapkan tersangka. Ironisnya, 2 di antaranya masih pelajar. Masing-masing tersangka RE (16) dan WA (16), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Dari penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan sebilah celurit dan pedang. Sedangkan untuk tersangka A (DPO), masih dalam pencarian polisi. 

Kepada polisi, tersangka RE dan WA mengakui perbuatannya. Mereka hanya ini, eksistensi kelompoknya diakui dan disegani. Sehingga mereka sudah menyiapkan celurit dan pedang saat konvoi bermotor dan nongkrong pada malam Minggu.

Motifnya sepele. Para tersangka hanya untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya, meneror kelompok lain. Peristiwa itu pun terjadi di Jl Garuda Hitam, depan Museum Subkos Garuda, Sabtu (4/11), sekitar pukul 23.00 WIB.  

Dari keterangan tersangka kepada polisi, kelompoknya ada masalah dengan kelompok motor scoopy. Masalahnya hanya melotot, ejek-ejekan, saat berpapasan. Malam itu, kelompok tersangka bertemu dengan pengendara motor Scoopy tengah nongkrong tak jauh dari lapangan taman Kurma, depan Museum Subkos Garuda. 

Pengendara Scoopy itu diserang, dia lari ketakutan meninggalkan motornya. Pada waktu dan tempat bersamaan, melintas korban Tendra dibonceng temannya, Biren (18) mengendarai motor Yamaha R15. Ikut panik, hendak kabur juga. 

Apes, motor mereka hampir menabrak motor kelompok pelaku. Sehingga tersangka membacokkan pedangnya mengenai kaki kiri korban Tendra. Tersangka lain, mengayunkan celuritnya mengenai punggung korban. Biren bernasib lebih baik, berhasil menyelamatkan diri.     

Korban Tendra yang berasal dari Desa Derati, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dilarikan ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Bacokan pada kaki kiri korban cukup besar, mengenai tulang. Selain ada luka sayat di bagian punggung.

Tindaklanjutnya, polisi mengamankan sejumlah pemuda. Masing-masing berinisial RE, WA GU, SA, AL, RI, SL, MI, FI, GI, dan setelah kejadian baru datang saksiVA dan RD. Dari keterangan para saksi, diketahui yang membawa pedang adalah RE, dan celurit adalah WA dan A. 

Dari gelar perkara, penyidik Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun A masih buron. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap kedua tersangka yang sudah ditahan. (*/air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan