Hanya Sanksi Administrasi Bikin APK Melenggang
TAMAN APK: Kini di sejumlah tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) malah terpasang alat peraga tersebut. Seperti memasang APK di pohon, tiang listrik hingga tempat fasilitas umum lainnya. -Foto: Kris Samiaji/sumeks-
Untuk itu, dirinya berharap sisa masa kampanye ini, setiap peserta pemilu dapat berkiprah lebih baik dan tetap mematuhi setiap aturan yang berkenaan dengan pemasangan APK. "Saya harap ini bisa diapresiasi peserta pemilu untuk segera membongkar atau memindahkan ke titik yang diperbolehkan. Namun memang, sanksi yang lemah untuk pelanggaran inilah yang menyebabkan hal tersebut juga terus berulang, yakni hanya sanksi administratif," pungkasnya. (AFI)
Di OKI, masih banyak APK yang dipasang ditempat terlarang seperti di tiang listrik, pohon serta pagar. Padahal sebelumnya Bawaslu OKI bersama Satpol PP OKI sudah menyapu bersih APK yang terpasang ditempat terlarang tersebut.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI, Syahrin mengatakan, untuk APK yang melanggar PKPU ataupun Perda sekarang lagi imbauan ke dua melalui panwascam. ''Kita lihat nanti di bulan Januari apakah masih banyak atau tidaknya yang belum terpasang. Jika memang masih banyak maka akan dilakukan tindak lanjut,"tandasnya.
Sementara itu, jajaran pengawas Pemilu Se-Ogan Ilir terus melakukan pengawasan secara melekat seluruh metode Kampanye. Termasuk pengawasan metode kampanye berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dari hasil pengawasan tersebut terdapat hampir seribu APK yang melanggar.
Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Leli oktayanti mengatakan, sudah sekitar 900 an lebih data APK melanggar berdasarkan pengawasan sejak hari pertama. “APK tersebut ada yang terpasang di pohon, tempat ibadah, jalan, jembatan, tiang listrik, dan tempat-tempat yang dilarang," sebutnya.
Dikatakan, karena dalam tahapan kampanye, petugas setiap hari melakukan monitoring terhadap APK yang terpasang dan melakukan pendataan. "Rekan panwascam telah mendata di seluruh kecamatan ada 900an APK yang melanggar di OI. Kemudian, telah menyurati partai politik untuk memberi waktu agar menertibkan sendiri dengan dokumentasi," jelasnya.
Harapannya, peserta kampanye bisa tertib dalam memasang APK. Karena di ranah kampanye, ada batas titik di perbolehkan dan tidak. "Jika memasang di lingkungan masyarakat juga harus izin dengan tuan tanah atau pemilik bangunan. Jangan sampai menimbulkan kericuhan," himbaunya.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati menyebut pihaknya telah menyampaikan imbauan ke peserta pemilu untuk menaati aturan-aturan dalam Kampanye, termasuk pemasangan APK. “Kami telah melakukan usaha-usaha pencegahan dan sosialisasi kepada partai politik agar dalam penyebaran dan pemasangan APK, tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang,” terangnya.
Jika masih ada yang melanggar, Bawaslu Ogan Ilir masih memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk melakukan penertiban. “Kami kembali akan menyampaikan imbauan agar segera menertibkan secara mandiri APK yang melanggar ketentuan tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan, imbauan tidak juga dijalankan, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan penertiban dengan melibatkan Satpol-PP dan pihak terkait lainnya,” tegas Dewi.
Dewi berharap, agar seluruh partai politik maupun caleg dapat mematuhi peraturan perundang-undangan tentang kampanye. ‘’Agar Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ogan Ilir, dapat terlaksana dengan baik, aman, damai dan penuh persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa,’’ ujarnya. (afi/uni/dik)