Febrian: Pelapor Harus Dilindungi
Perlindungan Pelapor dalam Pemeriksaan Pelanggaran Kampanye-Foto: Ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pakar hukum yang juga Dekan FH Universitas Sriwijaya, Prof Dr Febrian SH MS mengatakan, pemeriksaan laporan dari warga terhadap pelanggaran kampanye memang mengikuti pengaturan/sistem di Bawaslu. Tapi, untuk kondisi tertentu, bisa dilakukan dengan cara berbeda,
“Jika sifatnya terbuka, mungkin bisa ditemukan pelapor dan terlapor. Tapi kalau ada potensi gesekan, membuat pelapor tidak nyaman dan tidak aman, bisa dilakukan pemeriksaan cara lain,” katanya. Tinggal prosedur cek dan riceknya saja, tapi intinya sama, melakukan pemeriksaan.
Febrian mengingatkan, pelapor harus dilindungi. Pelapor harus dikawal. “Jika pelapor merasa terancam bisa melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” tambahnya. Untuk sanksi, bagi orang yang memiliki kekuasaan akan lebih berat dibandingkan warga biasa.
Bentuk ancaman beragam. Bisa fisik maupun non fisik. Ia menambahkan, untuk masalah seperti ini, sebenarnya banyak ‘pengawalan’ terhadap pelapor. “Masyarakat pasti akan mengawal. Belum lagi media massa. Kemudian dari pemerintah daerah. Semua saya yakin menjadi kontrol terhadap proses yang berjalan di Bawaslu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Resmikan Sekretariat di Ibukota, Ini Tujuan Ketum PN IKA Unsri
BACA JUGA:Royyan Jadid si Air Minum Kemasan Produksi Unsri, Kualitas pH Mendekati Air Zamzam
Karena itu, masyarakat yang jadi pelapor tidak perlu takut atau pun khawatir. “Karena untuk pelaporan seperti ini memang diatur dalam undang-undang. Itu namanya partisipasi masyarakat. Apalagi ini merupakan pesta demokrasi, pesta rakyat terhadap demokrasi. Tinggal lagi penyelenggara pemilu bagaimana menegakkan hukum terhadap yang melanggar. Poin pentingnya itu,” kata dia.
Terpisah, pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar memang jadi pelapor ibarat buah simalakama. “Kita paham, diperiksa bersama dan ditemukan dalam upaya supaya tidak bias. Tapi identitas pelapor jadi terungkap,” bebernya.
Sedangkan kalau diperiksa terpisah, mungkin ada kekhawatiran Bawaslu dan unsur Gakkumdu dianggap nantinya tidak bekerja maksimal. ”Jadi memang simalakama,” cetusnya. Namun, Bagindo menegaskan, untuk warga yang melapor, harus ada perlindungan.
“Kalau terancam, bisa minta perlindungan LPSK, atau polisi. Laporkan lagi,” imbuhnya. Yang pasti, ucap Bagindo, masyarakat yang jadi pelapor memang harus kuat. (iol/*)