Bolehkan Umat Islam Memelihara Anjing, Berikut Jawaban dari Ditjen Bimas Islam Kemenag

Ilustrasi artikel Bolehkan Umat Islam Memelihara Anjing, Berikut Jawaban dari Ditjen Bimas Islam Kemenag. Foto: Freepik--

Ibnu Abdil Barr, seorang ulama mazhab Maliki, menjelaskan bahwa larangan Rasulullah hanya bersifat makruh, bukan haram. Pengurangan pahala hanya bersifat pencegahan agar umat Islam tidak terjerumus dalam perilaku yang tidak diinginkan.

Menurut Ibnu Abdil Barr, kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada perlakuan sehari-hari terhadap hewan tersebut.

Jika perilaku pemeliharaan baik, Allah akan memberikan pahala. Sebaliknya, perilaku buruk akan mendatangkan dosa.

Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara anjing dalam Islam. Oleh karena itu, sikap yang diambil sebaiknya adalah saling menghormati perbedaan pendapat tersebut.

Bagi yang memelihara anjing, penting untuk memahami tata cara bersuci dari najis anjing dan mengikuti standar pemeliharaan, terutama dari segi kesehatan dan keamanan. Wallahu a‘lam.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Anjing dalam Islam, Hukum Memelihara Anjing Menurut Madzhab Syafi'i, Pendapat Imam Malik tentang Pemeliharaan Anjing dalam Islam, Cara Suci Setelah Berinteraksi dengan Anjing dalam Islam, Perbedaan Pendapat Ulama Syafi'i dan Malik tentang Anjing, Najis Mughaladzah dan Tata Cara Bersuci dalam Islam, Keperluan Halal untuk Memelihara Anjing Menurut Imam Nawawi, Pahala dan Dampak Pengurangan Pahala dalam Memelihara Anjing, Sikap yang Benar terhadap Anjing Menurut Islam, Makruh atau Haram? Analisis Larangan Memelihara Anjing

Standar Kesehatan dan Keamanan dalam Memelihara Anjing Menurut Islam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan