BPN OKI Bantah Tuduhan Sulitnya Pembuatan Sertifikat Tanah, Begini Faktanya!

Pihak dari BPN OKI memberikan klarifikasi terkait viralnya video dengan narasi sulitnya pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN OKI, bahwa hal tersebut tidaklah benar dan telah menggiring opini tanpa bukti dan data yang valid.-Foto: Ist-

Terkait biaya yang disetor ke kas negara melalui BPN OKI, dijelaskan bahwa ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, ada penekanan bahwa biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi tidak termasuk dalam tarif penerimaan negara bukan pajak.

BACA JUGA:HEBOH! Honorer Ini Menangis karena Dapat Nilai Tinggi Saat Tes PPPK, Tapi Tidak Lulus, Ada Apakah Gerangan?

BACA JUGA:BERKAH TAHUN BARU! 711 Peserta Seleksi PPPK Guru OKI Dinyatakan Lulus, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini

Proses pemisahan bidang tanah mengalami hambatan karena jalan di sebelah barat, berdasarkan data surat ikur, berada di luar batas Surat Hak Milik (SHM).

Pemohon diingatkan untuk memastikan tanda batas terpasang dan menunjukkan persetujuan dari pihak berbatasan selama proses pengukuran.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, bidang tanah harus memiliki fungsi sosial, dan data menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut belum memiliki akses jalan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah masalah di masa depan terkait akses ke lokasi bidang tanah.

BACA JUGA:Hasil Akhir Seleksi Kompeten PPPK Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2023

BACA JUGA:NAIK! Inilah Daftar Lengkap Besaran Tunjangan Profesi Guru di 36 Provinsi di Indonesia Dalam APBN 2024

Sehubungan dengan jumlah bidang tanah yang dipisahkan, berbeda dengan informasi yang diunggah di Instagram, pihak BPN OKI menegaskan bahwa yang diproses adalah sembilan bidang tanah, bukan tujuh seperti yang diakui oleh pemohon.

Pemohon yang belum memenuhi persyaratan dan tidak menghadirkan pemilik sertifikat yang berbatasan diberi peringatan bahwa permohonan ini akan ditutup, dan berkasnya akan dikembalikan.

Meskipun sudah beberapa kali dipanggil, pemohon belum dapat memenuhi syarat yang diminta oleh BPN OKI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan