Mulai 2024, Guru Dapat Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk, Segini Besarannya
Ilustrasi artikel Mulai 2024, Guru Dapat Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk, Segini Besarannya. Foto: Canva--
Keputusan ini tertuang dalam lampiran PMK 49/2023, di mana tambahan anggaran sesuai dengan provinsi tempat PNS bertugas.
Tambahan ini, dengan besaran antara Rp18.000 hingga Rp25.000 per orang per hari, diharapkan memberikan dorongan bagi PNS untuk menjaga kesehatan mereka.
BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024
BACA JUGA:Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?
Dengan 22 hari kerja, tambahan anggaran ini mencapai Rp396 ribu hingga Rp550 ribu per bulan.
Langkah proaktif pemerintah ini bukan hanya tentang memberikan tunjangan, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya kesehatan ASN, yang memiliki peran krusial dalam administrasi negara.
Tahun 2024 membawa kabar baik, menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara di Indonesia.