Diterima 8.827, Pendaftar 10.249

TERIMA KPPS: Petugas KPU Ogan Ilir yang saat ini sedang melakukan penerimaan anggota KPPS untuk Pemilihan Umum 2024. -FOTO: ANDIKA/SUMEKS-

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerimaan anggota kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 dibuka sejak 11 Desember 2023 lalu. Ternyata peminatnya menunjukan antusias yang tinggi.

Ketua KPU  Ogan Ilir, Rusdi mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Ogan Ilir.

"Pada pemilihan umum tahun 2024, KPU akan merekrut sebanyak 8.827 anggota  KPPS di 1.261 TPS yang terbagi dari 241 desa dan kelurahan," ujar Rusdi.

BACA JUGA:Salah Putusan, Preseden Buruk, Proses Laporan Oknum Kades Diduga Tak Netral di Ogan Ilir Jadi Contoh se-Sumsel

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran KPPS masih sama seperti tahun sebelumnya yang membedakannya hanya batas usia.

''Dulu tak ada batas usia, tetapi sekarang berusia minimal 17 tahun dan diutamakan berusia  55 tahun,'' katanya.

Terdata jumlah akhir pendaftar sebanyak 10.249 orang dari 8.827 orang KPPS yang dibutuhkan. Mereka ini akan bertugas di setiap TPS.

BACA JUGA:Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan

Honor KPPS juga akan mengalami kenaikan dari pemilu sebelumnya. Sebelumnya  honornya hanya dibawa Rp1 juta menjadi sekitar Rp1,1 juta untuk tahun 2024 ini. Dibandingkan pada pemilu sebelumnya, hanya Rp500 ribu hingga Rp900 ribu untuk ketua, sedangkan anggota KPPS

Rp500 ribu sampai Rp850 ribu.  ''Jadwal penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari tahun depan dan 25 Januari langsung dilakukan pelantikan anggota KPPS," terang Rusdi.

Sedikitnya untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan sembilan KPPS diantaranya 7 KPPS dan 2 petugas keamanan. Dalam satu desa itu ada 3 sampai 7 TPS.

"7 KPPS dan 2 petugas keamanan ini yang diutamakan warga desa itu sendiri," ucapnya.

BACA JUGA:Ogan Ilir Peringkat B Kinerja SAKIP 2023, Bupati Bangga dan Katakan Ini

Pembentukan KPPS ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan