LBH Yusuf Laporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri dan Bawaslu

LBH Yusuf melaporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Bawaslu terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Anies Baswedan: Negara Ini Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

“Hal demikian dapat berdampak pada mengganggu ketertiban umum dan stabilitas politik di masyarakat,” ujar Rama.

Perbuatan Zulhas juga patut diduga merupakan pelanggaran pemilu yang termasuk dalam delik pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017.

Ancaman hukumannya adalah pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, di mana siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Selain melaporkan ke Bareskrim dan Bawaslu, LBH Yusuf juga mengirimkan surat somasi kepada Zulhas.

BACA JUGA:Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan

Dalam surat itu, selaku Direktur LBH Yusuf Mirza menegaskan, LBH Yusuf menuntut Zulhas untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara terbuka dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya.

Zulhas juga dituntut untuk meminta  kepada masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai kehendaknya masing-masing.

“Kami juga meminta Zulhas membuat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat dan dilampirkan dalam dua surat kabar nasional, selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat teguran hukum/somasi ini diterbitkan,”pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan