Masih Banyak APK Melanggar, Dipasang di Pohon hingga Tiang Listrik

TERTIBKAN: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang ditempat terlarang dilakukan penertiban. FOTO: GITE/SUMEKS--

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim terus lakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

Terutama yang terpasang di pepohonan dan juga tiang listrik di kawasan kota Muara Enim. 

Penertiban tersebut dilaksanakan di sepanjang jalan lintas mulai dari depan GOR Pancasila muara enim hingga simpang kepur.

Beberapa APK yang ditertibkan bukan hanya di pepohonan dan juga tiang listrik, melainkan juga beberapa titik yang menutupi rambu rambu lalu lintas. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU, Polres Muara Enim Standby 24 Jam

BACA JUGA:4 Desa di Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan dari Pj Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni MSi

Komisioner Panwascam Divisi P2H Kecamatan Muara Enim, Muhamad Hasbi mengatakan, penertiban tersebut merupakan salah satu tugas Bawaslu termasuk Panwascam yang ada di tiap Kecamatan.

"APK ini sudah banyak laporan dari masyarakat memang itu terpasang di pepohonan termasuk juga di tiang listrik," ujarnya. 

Termasuk juga dari PT KAI, APK ini juga banyak terpasang di dekat perlintasan Kereta Api, sehingga banyak juga mengganggu beberapa rambu.

"Penertiban kami lakukan karena memang banyak sekali APK yang melanggar aturan, terpaku di pohon, ada yang dikaitkan ke tiang, bahkan tidak sedikit yang menutupi rambu rambu lalu lintas termasuk rambu rambu perlintasan," tuturnya. 

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Siapkan TPS Khusus Narapidana

BACA JUGA:Jumat Curhat, Polres Muara Enim Sambangi Sekolah, Ngapain?

Dari hasil penertiban ini, lanjutnya, didapati ada 275 APK dan di perlintasan kereta  ada sekitar 15 APK dengan berbagai ukuran. "Untuk kota Muara Enim ada beberapa perlintasan yang dilakukan penertiban APK," bebernya. 

Dirinya menghimbau  seluruh calon , simpatisan atau tim sukses apabila memang ada yang belum dipasang maka pasanglah di tempat yang diperbolehkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan