Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan
bawaslu--
“Karena itu, salah seorang pekerja yang ikut pertemuan memvideokan omongan oknum kepala desa itu. Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti “dibuang” karena tidak ikut perintah sang kepala desa,” ujar pelapor MH lagi.
Lebih jauh MH minta agar Bawaslu Ogan Ilir dapat melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4). “Kita menduga langkah oknum kades dan perangkatnya di Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur. Karena itu kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi sesuai UU Nomor 7 tersebut,” tegas MH.
Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan, ”Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.”
Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan, ”Pejabat negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu. Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga Desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa dan perangkat desa tersebut. “Sudah ada laporan ke Bawaslu. Kami akan lakukan kajian awal,” ujarnya.
Dewi berjanji akan mempelajari laporan yang masuk dan video yang beredar memenuhi syarat formal dan materil. “Apakah ada unsur pelanggaran peraturan dan pasal berapa yang dilanggar serta tindak lanjutnya. Akan kami kaji lebih jauh,” tukasnya.
Lyli Oktayanti, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ogan Ilir menegaskan, Bawaslu sudah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kades Tambang Rambang, Senin siang, pukul 13.30 WIB.”Alhamdulillah sudah. Kami lagi melakukan kajian awal terhadap laporan,” katanya.
Setelah kajian awal, dalam tiga hari ke depan pihaknya akan lakukan pleno. Kemudian menentukan pasal mana yang terbukti formil dan materil dilanggar. Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
"Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut sudah beberapa kali melakukan itu," jelasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel Kurniawan SPd mengaku akan melakukan penelusuran dan akan ditindaklanjuti laporan ini. “Ini jelas suatu pelanggaran,” tegasnya.
Kurniawan menegaskan, pihaknya juga akan turun tangan akan melakukan klarifikasi dan kajian menyeluruh terkait pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan kades tersebut. "Nanti kita pastikan peristiwanya seperti apa? Ada proses klarifikasi dan kajian, dari hasil itu baru bisa menentukan sanksi," tambahnya.
Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani SH MH mengatakan, sudah melihat videl oknum kepala desa yang viral itu. “Saya belum tahu kades mana, akan kita cari dulu. Yang pasti, dalam setiap kesempatan, bahkan hingga acara resepsi pernikahan, selalu kami sampaikan soal netralitas ini,” tandasnya.
Ketidaknetralan pejabat hingga ke tingkat terendah tidak hanya di Ogan Ilir. Para caleg bergerilya menggalang berbagai kalangan, di kantong-kantong suaranya. Forum RT dan RW, jadi salah satu yang dirasa efektif untuk membantu mereka mencari pemilih potensial pada dapilnya.
Dengan janji dan iming-iming tertentu. Misalnya, menjanjikan sistem paketan caleg setidaknya untuk 2 tingkatan. Misal caleg DPRD provinsi, mempaketkan dengan caleg DPR satu partainya. Atau caleg DPRD kabupaten/kota, paket caleg DPRD provinsi.
BACA JUGA:Identifikasi Sejumlah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Sumsel Ingatkan Sanksi ASN-Kades Tak Netral