OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online
PENGADUAN : OJK menghimpun pengaduan konsumen terkait keuangan. Seiring maraknya judi online, OJK meminta kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.- Foto : Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terkait dengan judi online ataupun kegiatan ilegal lain.
Hal ini sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.
"Kami juga sudah minta bank mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Ediana Rae.
BACA JUGA:Ramai di Medsos, 2 Laka Lantas, 3 Pemotor Terjatuh
Dia menjelaskan, bank memiliki tanggung jawab mengenali profil nasabah dan perilakunya penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Apabila ditemukan adanya pergerakan tidak wajar ataupun mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Di samping itu, OJK juga meminta bank meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
BACA JUGA:Penting, Catat Tips Terhindar dari Kecelakaan Menabrak Truk dari Belakang di Jalan
Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
“Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” jelasnya. (fad)