Inilah Anggota DPRD OKU yang Tak Bisa Di-PAW-kan

Ketua KPU OKU Naning Wijaya-FOTO: IST-

BATURAJA SUMATERAEKSPRES.ID – Satu satunya calon anggota DPRD OKU aktif yang tetap bisa menjadi anggota DPRD OKU meski pindah partai politik dalam kontestasi Pemilu 2024 adalah Erlan Abidin. Politisi PKPI tersebut dalam Pemilu 2024 maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional.

Meski sebelumnya ada surat pengajuan PAW atas dirinya, namun itu bakal dibatalkan. ‘’Erlan Abidin tidak bisa diberhentikan, hal ini mengacu pada peraturan MK Nomor 38 Tahun 2013.

Karena parpol tersebut tidak ikut dalam pemilu, maka anggota dewannya tidak bisa diberhentikan,” kata Plt Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan.

Dikatakannya,  secara administrasi mereka masih menunggu surat penolakan atau pembatalan dari Gubernur Sumsel. Sedangkan secara lisan mereka sudah mendapat pemberitahuan dari Biro Otda Provinsi Sumsel Yunan Helmi.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Musi Run 2023, Cek Siapa Sang Jawara?

“Hal ini tak hanya di OKU. Tapi juga daerah lain di Indonesia. Termasuk berlaku jika ada caleg dari Partai Berkarya,’’ katanya.

Sedangkan PAW untuk H Rahman Edwin yang meninggal dunia belum lama ini sudah diajukan PAW-nya. “Sebagai PAW bernama Sobirin. Kita masih menunggu surat dari Gubernur Sumsel yang saat ini sedang berproses,’’ ujarnya.

Sudah adanya pengajuan PAW tersebut diakui pengurus DPC PDIP OKU Syarip Doman. “Benar sudah ada pengajuan PAW tersebut,” ujarnya.

Begitu juga dengan Ketua KPU OKU Naning Wijaya yang menyatakan KPU OKU sudah menyampaikan melalui surat soal perolehan suara caleg terbanyak setelah H Rahman Edwin. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan