Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Bisa Cek Sekarang
Salah satu titik kamera ETLE di sudut kota Palembang, yang memantau arus lalu lintas, akan dikenakan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar.--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Meski libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak akan dilakukan penindakan tilang secara manual, namun kepolisian lalu lintas tetap menerapkan tilang melalui elektronik.
Hal itu diungkapkan Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan kepada awak media.
Dikatakannya, Nataru berpotensi terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat khususnya pengendara baik itu otor maupun mobil.
"Iya, Nataru tetap kami lakukan penindakan lewat tilang elektronik," katanya.
BACA JUGA:Aktifkan CCTV 24 Jam Pantau Lalu Lintas Tol, Prediksi 1,23 Juta Kendaraan Lintasi JTTS
BACA JUGA:Pocil Kampanye Tertib Berlalu Lintas
Karena itu, ia menghimbau kepada pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas meski tidak dilakukan tindakan tilang manual.
"Kami menghimbau agar pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas di malam Nataru," tegasnya.
Hal itu, lanjutnya, juga untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang keluar di malam Nataru.
"Jangan seenaknya berkendara di jalan biasanya patuhi aturan dan rambu lalu lintas," himbaunya.
BACA JUGA:Patuhi Lalu Lintas Sejak Dini
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2023: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Palembang. Hari Pertama Terjaring
Dijelaskannya, masih ada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan memudah kepolisian untuk melakukan monitoring baik itu keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Pengendara bisa jadi tidak mengetahui telah melakukan pelanggaran hingga surat konfirmasi tilang sampai di rumah.
Bahkan, ada kemungkinan surat konfirmasi tidak sampai ke rumah padahal waktu untuk menyelesaikan tilang elektronik ini terbatas.
"Karena itu, pengendara bisa melakukan pengecekan status kendaraan apakah terkena tilang elektronik atau tidak," paparnya.
BACA JUGA:Tempatkan Petugas Atur Lalu Lintas