Tiktok-GoTo Wajib Ikut Regulasi, Prioritaskan Produk UMKM

Teten Masduki-Foto: Ist-

Sebagai informasi, TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah Pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023  melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri. 

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. (dod/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan