https://sumateraekspres.bacakoran.co/

43 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Lagi yang Ditutup, Total Sudah 201 Titik di Muba. Ini Sebaran Kecamatannya

TUTUP PAKSA : Tim gabungan Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Polisi Militer, Satpol-PP dan pemerintah desa, menutup puluhan tempat illegal refinery di Kecamatan Sanga Desa, Muba. -FOTO: IST-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Saking banyaknya, penutupan tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), belum juga tuntas sejak dilakukan.  Bergeser ke Kecamatan Sanga Desa, ada puluhan lagi yang diratakan tim gabungan.

“Ada sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup atau dibongkar,” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, MSi, melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH, MH, kemarin.

Penindakan di Desa Keban 1, 2, dan Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, berlangsung 11-13 Desember 2023.

Melibatkan tim gabungan dari Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Satpol-PP Muba, dan pemerintahan desa setempat.

BACA JUGA:201 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Ditutup. Sebanyak Ini Anggota Tim Gabungan yang Turun Tangan

BACA JUGA:Jangan Bekingi Bisnis Minyak Ilegal

“Totalnya sudah 201 tempat penyulingan minyak ilegal ditutup atau dibongkar. Penutupan pertama dimulai 12 Juli 2023 sampai dengan 12 Oktober 2023,” jelas Iptu Dedy.

Menurutnya, saat itu sekitar 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri. Tersebar di  Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko.

“Hal itu berkat pendekatan dan  imbauan yang dilakukan oleh para kapolsek jajaran," sebut Dedy. 

Periode kedua, penutupan di Kecamatan Bayung Lencir selama 3 hari pada November 2023. “Ada 58 tempat penyulingan telah ditutup.

Di simpang Berdikari 34 tempat ditutup paksa. Lalu 24 tempat di simpang Patin, ditutup secara mandiri. Diawasi personel gabungan Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol-PP, dan Pomdam,” ungkapnya.

Dedy mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat atas kerjasamanya yang telah melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri. “Sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan," tegasnya.

Bagi yang belum juga, Dedy terus mengimbau agar segera melakukan hal serupa. "Sesuai apa yang menjadi perintah pimpinan, namun untuk saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif agar pemilik penyulingan minyak ilegal mau melakukan penutupan secara mandiri," ucapnya.

 Untuk diketahui, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dan sejumlah PjU Polda Sumsel, sempat meninjau langsung lokasi penutupan lokasi illegal refinery di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, pada 21 November 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan