201 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Ditutup. Sebanyak Ini Anggota Tim Gabungan yang Turun Tangan

Penertiban tempat penyulingan minyak secara ilegal di Muba--

MUBA,SUMATERAEKSPRES.ID - Lokasi illegal refinery di Simpang Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba telah ditertibkan medio November 2023 lalu 

Beberapa hari terakhir, aparat kepolisian kembali melakukan operasi penertiban serupa.

Terhitung Senin (11/12) hingga Rabu (13/12), sekitar 50 petugas gabungan dari Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan Pemerintahan Desa Keban 1 kembali turun.

Tim melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Penutupan atau pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri.

Itu setelah beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan  pemerintah setempat, dan masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.

Sehingga pada kurun waktu tersebut dilakukan penutupan / bongkar mandiri dengan diawasi dan dimonitor oleh personil gabungan. Namun, ada  43 tempat penyulingan minyak ilegal yang ditutup paksa/dibongkar.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH MH menerangkan bahwa hingga saat ini secara total sudah 201  tempat penyulingan minyak ilegal yang sudah ditutup atau dibongkar.

Dimana penutupan yang pertama dimulai pada periode tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023.

"Ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko, hal ini berkat pendekatan dan  himbauan yang dilakukan oleh para Kapolsek jajaran," ujarnya.

Periode kedua, penutupan di kecamatan Bayung lencir selama 3 hari sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup, Di simpang berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa.

Di simpang patin sebanyak 24 tempat penyulingan ditutup secara mandiri dan diawasi oleh personil gabungan   Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol PP, dan Pomdam.

"Kemudian yang ketiga adalah yang baru-baru ini tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2023 di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi langsung oleh tim gabungan Polres Muba, Polsek Sanga desa, Koramil, pol PP dan pemerintah desa setempat," ungkap Dedy.

Pihaknya juga ungkap Dedy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya  yang telah dengan sukarela melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.

Hal ini diharapkan juga diikuti oleh masyarakat yang lain yang ada usaha penyulingan minyak ilegal agar mau melakukan hal yang sama.

"Yaitu melakukan  penutupan tempat penyulingan  secara mandiri, sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan," katanya.

Selanjutnya upaya penutupan kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut akan terus dilakukan.

"Sesuai apa yang menjadi perintah pimpinan, namun demikian untuk saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif agar pemilik penyulingan minyak ilegal mau melakukan penutupan secara mandiri," pungkasnya. (Kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan