Petrus Selestinus: Prabowo Tak Siap Hadapi Isu HAM di Debat Capres

Prabowo Subianto. Foto: Screenshot Debat Capres--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai calon presiden (capres) Prabowo secara mental tidak siap menghadapi debat pertama capres Pilpres 2024 yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.

Petrus menilai Prabowo tidak menyangka kalau akan muncul pertanyaan dari Capres Nomor 3 dan 1 soal pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM yang hingga sekarang belum dibentuk.

'Ketidaksiapan ini juga membuktikan bahwa Capres Prabowo ketika nanti terpilih, maka persoalan pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM tidak akan menjadi prioritas, bahkan pelanggaran HAM akan semakin menjadi jadi," tegas Petrus, Rabu 13 Desember 2023.

Petrus melanjutkan, jika kita lihat hasil investigasi TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) 1998 dan rekomendasinya.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan TKD Prabowo-Gibran Terkait Batalnya Capres Nomor Urut 2 ke Sumsel

BACA JUGA:Tuduhan Anies Baswedan Terhadap Prabowo Subianto Tidak Berdasar, Ini Kata Qodari!

Maka disitu terungkap bahwa Letjen Prabowo Subianto dan Mayjend Syafrie Samsuddin harus bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM 1997 dan Mei 1998, terutama penculikan Mahasiswa dan penembakan Mahasiswa.

Namun proses hukum atas diri Prabowo Subianto tidak berjalan.

Begitu juga Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira seputar pelanggaran Prabowo Subianto, yang berbuah keputusan Prabowo diberhentikan dari Dinas Prajurit ABRI.

"Hal itu membuktikan bahwa kesalahan Prabowo Subianto dalam kasus pelangaran HAM dan Tindakan Pidana terbukti, akan tetapi tidak ada niat sungguh-sungguh dari Negara untuk memproses hukum Prabowo baik atas pelanggaran HAM maupun Tindak Pidananya," tegas Petrus.

BACA JUGA:Gaya Prabowo yang Tidak Menjelek-jelekkan Lawan, Masyarakat Semakin Mendukung

BACA JUGA:TKD Sumsel Optimis Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak di Lahat, Ini Strateginya

Karena itu, sambung Petrus, SKCK yang diberikan oleh Kepolisian kepada Prabowo Subianto bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kriminal sejak lahir hingga sekarang.

Harus dinilai sebagai keterangan SKCK yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sudah menjadi notoire feiten atau fakta yang telah diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim.

Artinya, tegas Petrus, secara hukum Prabowo Subianto tidak layak menjadi Capres.

"Momentum untuk membela diri dan menjelaskan secara logis oleh Prabowo seputar keterlibatannya dalam pelanggaran HAM pada tahun 1997-1998 dan bagaimana dengan pengadilan HAM, itulah yang harus dijelaskan dalam debat tadi malam, namun Prabowo tidak menjawab tuntas atau menghindar menjawab substansi masalah pelanggaran HAM, itulah yang disesalkan dan menjadi nilai minus dalam penampilan debat tadi malam," papar Petrus.

Belum lagi isi hukum soal pemberantasan korupsi yang juga tidak tuntas dijawab oleh Prabowo.

Petrus menegaskan, semestinya isu korupsi sebagai warisan orde baru dan pelaku korupsi era orde baru yan belum tuntas diproses hukum, juga harus dijelaskan atau dipertanggungjawabkan dalam debat tadi malam.

Karena, ungkap Petrus, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mengamanatkan penuntasan kasus KKN termasuk KKN Suharto dan kroni-kroninya.

Namun tidak pernah terjadi proses hukum terhadap kelompok ini, sehingga di pundak Prabowo selaku representasi kekuatan orde baru dalam capres 2024, nilainya sangat negatif.

"Karena publik memandang Prabowo Subianto bagian dari Kroni Suharto yang hidup dalam suasana KKN akut, Pelanggar HAM 1997-1998 yang belum dipertanggungjawabkan. Padahal itu bagian dari tuntututan reformasi," pungkas Petrus. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan