Dana Bantuan Parpol Gagal Naik
*Diusulkan Kemendagri, Tak Disetujui Kemenkeu
JAKARTA – Rencana kenaikan dana bantuan untuk parpol (banpol) yang bersumber dari APBN tahun ini dipastikan batal. Kenaikan dana banpol yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dikabulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena itu, besaran dana banpol masih tetap. Yakni, Rp 1.000 per suara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar tidak menampik bahwa besaran dana banpol masih sama dengan tahun lalu. ’’APBN 2023 hari ini nggak ada kenaikan, masih 1.000 perak (per suara),’’ katanya, kemarin (2/2).
Kemendagri sudah mengusulkan kenaikan banpol tiga kali lipat. Dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara pada tahun anggaran 2023. Ilustrasinya, parpol yang mendapat 1 juta suara akan mendapat subsidi Rp 3 miliar per tahun.
Usul tersebut sudah disetujui banyak pihak. Mulai dari Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) hingga DPR RI. Namun, keputusan akhir dari Kemenkeu belum dapat dilakukan. ’’Mungkin karena kondisi keuangan negara,’’ katanya. Baca juga : Bagi yang Minat Ternak Sapi, Tips Memilih Bibit Ini Perlu Kamu Coba Baca juga : Fauzi: Yakin Menangkan Anies di Sumsel
Menurut Bahtiar, kenaikan bantuan ke parpol itu dibutuhkan. Sebab, hal itu menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas kelembagaan partai. Dengan keuangan yang cukup, maka upaya mencari dana dari sumber pembiayaan lain yang melanggar hukum bisa dihindari.
Bahtiar menyebutkan, kebijakan itu sudah menjadi bagian dari rekomendasi banyak pihak. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. ’’Partai hulunya sistem politik, produsennya SDM yang akan ke legislatif dan eksekutif,’’ tuturnya.