Pengedar Narkoba di Lahat Berbagai Kalangan, 2 Pria Edarkan Ganja, 2 Wanita Pil Ekstasi. Ini Barang Buktinya

GANJA LAHAT: Dua pria pengedara ganja di Lahat, Nofrianto dan Erian Triago. FOTO: IST--

LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID – Pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Lahat, hampir melibatkan semua golongan dan kalangan masyarakat.

Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, menangkap 2 wanita tersangka pelaku pengedar pil ekstasi, Kamis (7/12).

Besoknya, Jumat (8/12), menyusul menangkap 2 pria yang mengedarkan narkoba jenis ganja.

Masing-masing, Nofrianto (29) warga asal Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan Erian Triago (25) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Parah! 67 Pengunjung Dari 2 Diskotik di Palembang Pakai Narkoba

BACA JUGA:Kepala BNN Irjen Pol Marthinus Hukom Bertekad Miskinkan Bandar Narkoba, Ini Strateginya

Keduanya tertangkap di pinggir jalan Jl Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Jumat (8/12) sekitar pukul 00.10 WIB.  

“Dari pemeriksaan, ditemukan 1 paket sedang daun ganja kering, dari selipan pinggang tersangka Nofrianto,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP M Romi SH MH, Senin (11/12)

Kemudian dekat tersangka Erian Triago, ditemukan tas ransel merah berisi 1 paket besar ganja, dan 9 paket kecil ganja.

“Total berat kotor (bruto) ganja yang kami dapati dari kedua tersangka, 560 gram,” tambah Romi.

BACA JUGA:Musnahkan Narkoba Senilai Rp202 Juta

BACA JUGA:Dalam 2 Bulan, Amankan Narkoba Mencapai Rp196 Miliar. Selamatkan 496.000 Orang dari Bahaya Narkoba

Kepada polisi, kedua tersangka mengakui masing-masing ganja tersebut adalah miliknya.

“Kasusnya masih akan kami kembangkan guna menangkap bandar besarnya," sebut Romi.
 
Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita tas ransel merah milik tersangka Erian, dan hp Oppo A71 milik tersangka Nofrianto yang berisi transaksi narkoba.

"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Romi.

BACA JUGA:Ingatkan Istri ASN Jangan Gaya-Gayaan di Medsos Maupun Area Publik

BACA JUGA:Produksi Minyak Global Melimpah, ICP November Turun Jadi US$ 79,63 per Barel
      
Dua Wanita Pengedar Ekstasi

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lahat menciduk Aji Intan (21) warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, dan Ririn Oktaria (28) warga Desa Penantian, Kecamatan Pagar Agung, Lahat.

Keduanya ditangkap di kawasan Gg Cermin, Kelurahan Kota Jaya, Lahat, Kamis (7/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
Barang buktinya, 8,5 butir pil ekstasi warna hijau muda, terbungkus plastik klip bening.

Barang bukti lainnya, uang tunai Rp550 ribu, dan hp Vivo V23 warna gold.
 
Hasil interogasi, tersangka Ririn mangaku pil ekstasi tersebut milik Aji Intan.

BACA JUGA:Anak Hobbi Mengoleksi Mainan, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

BACA JUGA:95 Warga PALI dapat Umroh Gratis. Ternyata Wajib Seleksi Kelayakan Penerima

Dia membawanya, apabila ada calon pembeli segera untuk diantarkan.
 
“Uang Rp550 ribu itu diduga hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka,” tukas AKP Romi. (gti/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan