Tak Bergeming Korban Minta Tolong, Pembunuh Ojek Jilat Darah Korbannya
RILIS: Wakapolres OI Kompol Hermansyah, merilis pelaku begal yang membunuh tukang ojek dengan sadis. Tersangka Beni Wijaya, mengaku sempat menjilat darah korban yang ada pada tangan kanannya. -FOTO: ANDIKA/SUMEKS-
*Tak Bergeming Korban Minta Tolong
*Pisau Masih Menancap di Leher
OGAN ILIR – Pelaku begal yang membunuh tukang ojek pangkalan Zulkifli (60), dirilis di Mapolres Ogan Ilir (OI), Senin (11/12). Pengakuan tersangka Beni Kurniawan (26), warga Desa Palu, Kecamatan Tanjung Raja Selatan, , sempat membuat bergidik yang mendengarnya.
BACA JUGA:Ayah Pembunuh 4 Anak Ternyata Pengangguran
BACA JUGA:Wow, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Sudah 14 Kali Gerebek Toko Obat
Pengakuannya, Selasa (5/12), sekitar pukul 05.30 WIB, itu awalnya dia menumpang ojek korban. Naik dari wilayah Kecamatan Rantau Panjang, bertujuan ke Kecamatan Tanjung Raja. “Tidak ada niat awalnya (membegal korban),” aku tersangka Beni, di hadapan polisi, kemarin.
Namun saat melintas di wilayah Tanjung Raja Timur, tersangka Beni mengaku seperti kerasuhan roh jahat. “Seperti ada dorongan untuk melakukan itu. Langsung aku tusuk leher kanannya dengan pisau,” sebutnya.
Pisau itu, selalu dibawanya setiap hari. Dia berdalih, untuk mengupas buah, seperti mangga dan lainnya. “Korban tidak melawan. Saat korban mulai tersungkur, langsung aku dorong hingga terjatuh,” tambah Beni.
Tersangka sempat mendengar korban minta tolong, namun dia tidak bergeming. Dia kabur, membawa sepeda motor matic milik korban. “Aku liat ada bercak darah korban di tangan kanan aku. Kujilat darah korban, sambil kabur bawa motor korban. Sudah panik,” akunya.
Saat itu, tersangka belum tahu kondisi tukang ojek yang ditusuknya itu. Motor matic korban dijualnya seharga Rp2,1 juta, ke penadah di wilayah Kecamatan Payaraman. “Awalnya biasa saja, tapi setelah dengar kabar korban meninggal dunia, ada rasa bersalah," tutur Beni.
Uang hasil kejahatannya, dipakai untuk bayar utang dan deposit slot judi online. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Tersangka terancam 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres OI Kompol Hermansyah SH, kemarin.
Dijelaskan, korban Zulkifli merupakan warga Desa Kotadaro, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI. Tersangka menghampiri korban, minta antar ke Jl Perjuangan 45, Kelurahan Tanjung Raja Timur. “Sampat tempat sepi di kebun karet, tersangka menikam leher kanan korban,” katanya.
Sontak korban menghentikan motornya, tersungkur lalu jatuh. Tanpa belas kasihan, tersangka mendorong dan merebut motor korban. Lalu meninggalkan korban dengan posisi kesakitan dan pisau yang menancap di leher.
Dari kejadian menonjol itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Beni Kurniawan. “Berikut kami amankan barang bukti, sepeda motor milik korban, pisau milik tersangka, dan sisa uang hasil penjualan motor korban,” pungkas Hermansyah. (dik/air)