Musnahkan BB Perintah Pengadilan
MUSNAHKAN: Aparat penegak hukum di OKU memusnahkan barang bukti (BB) kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kajari OKU, kemarin. FOTO: BERI SANISU/SUMEKS--
SUMATERAEKSPRES.ID - BATURAJA – Kejaksaan Negeri Baturaja melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) menjelang akhir tahun.
Pemusnahan barang bukti periode kedua dari Agustus hingga Desember 2023 dengan total 67 perkara.
"BB yang dimusnahkan kasusnya sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, kemarin (6/12).
Kasusnya, dari tindak pidana umum yang mana JPU memiliki kewenangan melakukan pemusnahan setelah kasusnya inkracht.
Dengan pemusnahan BB, sebutnya, maka kejaksaan sudah menyelesaikan perkara secara komprehensif.
Tidak hanya mengeksekusi orang, tapi juga berikut BB sesuai yang telah diperintahkan pengadilan. Pemusnahan BB juga sebagai bentuk transparansi. Untuk mencegah dari terjadinya penyimpangan.
"Kita tidak ingin berlama-lama untuk menyelesaikan perkara," ujarnya. Karena pemusnahan menjadi bagian dari rangkaian proses dalam penanganan perkara.
Dia berharap setelah akhir tahun dan ke depan periode 2024, koordinasi dan sinergitas lembaga dalam penanganan perkara tetap terjalin baik.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Pajri A Sanusi SH menambahkan pemusnahan BB tersebut periode kedua di tahun 2023.
Dari 67 kasus, terdiri dari perkara tindak pidana narkotika 27 kasus, terdiri dari sabu 7,652 gram, ekstasi 0,9751 gram, handphone 13 unit, pakaian 9 buah, barang lain 2. Perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda ada 28 perkara.
Terdiri dari pakaian 14 buah, sajam 5 bilah, barang lain 4 buah. Tindak pidana terhadap keamanan negara, umum, terdiri dari, handphone 7 unit, sajam sebanyak 3 bilah. (bis)